Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MK Menyalahi Wewenangnya karena Partai Gelora Tidak Minta Perubahan Threshold Pilkada?

27 Agustus 2024   08:26 Diperbarui: 27 Agustus 2024   09:38 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MK seharusnya merespon protes dari Partai Gelora dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar hukum dari putusan yang diambil. Jika diperlukan, MK juga bisa membuka ruang untuk pengkajian ulang putusan tersebut jika memang ada kekeliruan.
 
Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, MK perlu memperbaiki prosedur pengambilan putusan agar lebih sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh para pihak. Selain itu, perlu ada panduan yang lebih jelas mengenai batas-batas kewenangan MK dalam mengambil keputusan, khususnya terkait dengan ultra petita. Ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang diambil selalu dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.

Dalam kasus Partai Gelora, putusan MK yang menurunkan threshold partai dalam Pilkada menimbulkan banyak pertanyaan terkait dengan ultra petita dan batas kewenangan MK. Meskipun MK memiliki kewenangan konstitusional yang luas, penting untuk menjaga agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Keputusan yang melampaui permintaan pemohon dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan menciptakan ketidakstabilan politik. Oleh karena itu, MK harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan selalu memastikan bahwa putusan yang diambil berada dalam batas kewenangannya.

____________

Referensi:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240821152536-617-1135799/partai-gelora-protes-mk-hapus-syarat-kursi-20-persen-di-pilkada#amp_tf=Dari%20%251%24s&aoh=17247176714929&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fnasional%2F20240821152536-617-1135799%2Fpartai-gelora-protes-mk-hapus-syarat-kursi-20-persen-di-pilkada

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

 Harijanti, Susi Dwi. "Ultra Petita dalam Putusan Pengadilan: Tinjauan dari Perspektif Hukum dan Keadilan." Jurnal Hukum dan Peradilan7, no. 2 (2018): 151-171.

Simorangkir, Luhut MP. Konstitusi dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2015.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun