Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Keputusan MK Mengubah Semua Peta Calon Kepala Daerah di Pilkada?

20 Agustus 2024   20:31 Diperbarui: 21 Agustus 2024   12:53 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan threshold dalam Pilkada menjadi topik diskusi hangat di kalangan pengamat politik dan partai-partai politik. 

Threshold, yang merupakan ambang batas perolehan suara atau kursi yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai untuk mengusung calon kepala daerah, menjadi salah satu mekanisme penting dalam menentukan konfigurasi kandidat yang akan bertarung di Pilkada.

Keputusan MK ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perubahan threshold ini akan mengubah peta calon kepala daerah secara signifikan? 

Masyarakat dan pengamat politik ingin mengetahui apakah perubahan ini hanya akan memberi kesempatan lebih banyak kepada partai politik untuk mengusung calon ataukah akan benar-benar menggeser dinamika pemilihan di berbagai daerah.

Isi Keputusan MK

Dalam putusannya yang diketok hari ini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Untuk Pilkada Jakarta. misalnya, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah aturan threshold Pilkada, dengan mengurangi  ambang batas yang sebelumnya berlaku. 

Perubahan ini dilakukan dengan tujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada partai-partai politik, khususnya partai kecil, untuk mengusung calon kepala daerah tanpa harus bergabung dalam koalisi besar.

Secara hukum, keputusan ini memperlebar pintu bagi partai politik untuk berpartisipasi lebih aktif dalam Pilkada, tanpa harus tunduk pada dominasi partai-partai besar. 

Dari sudut pandang teknis, keputusan ini juga berarti lebih banyak nama yang dapat masuk dalam bursa calon kepala daerah, yang sebelumnya mungkin terhambat oleh ketatnya persyaratan threshold.

Contoh penerapan keputusan MK ini dapat dilihat dalam Pilkada sebelumnya, di mana partai-partai yang tidak mencapai ambang batas harus berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengusung calon. 

Sumber: Antara
Sumber: Antara

Jadi dengan keputusan MK yang baru, diharapkan partai-partai kecil bisa berdiri sendiri dan tidak perlu lagi tergantung pada partai besar untuk dapat mengusung calon.

Dampak terhadap Peta Calon Kepala Daerah

Salah satu dampak yang paling terlihat dari keputusan ini adalah kemungkinan lebih banyak partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah. 

Misalnya, dalam konteks Pilkada Jakarta, PDIP kini memiliki kemampuan untuk mencalonkan calon gubernur sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. 

Ini tentunya membuka peluang lebih besar bagi partai-partai dengan modal suara menengah untuk turut serta dalam persaingan. Sebelumnya Pilkada DKI mensyaratkan 20 persen kursi DPRD untuk bisa mencalonkan sendiri, namun kini hanya perlu 7,5 persen.  

Hal itu berarti bahwa sekarang PDIP bisa mendukung sendiri calon gubernur Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain di mana saat ini 12 partai sudah bergabung dengan koalisi besar Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Namun, penting untuk dicatat bahwa perubahan ini tidak serta-merta mengubah secara drastis peta politik. Meskipun threshold berubah, mekanisme pemilihan langsung yang ada tetap menjadikan pilihan masyarakat sebagai penentu utama. 

Partai politik mungkin bisa mengusung lebih banyak calon, tetapi pada akhirnya, calon yang dipilih oleh masyarakat yang akan keluar sebagai pemenang.

Pemilihan langsung memberikan masyarakat kebebasan penuh dalam menentukan calon kepala daerah. Oleh karena itu, popularitas calon di mata masyarakat tetap menjadi faktor utama yang mempengaruhi peluang mereka untuk menang. Popularitas ini sering kali dipengaruhi oleh kinerja, integritas, dan kemampuan calon untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Dalam hal ini, perubahan threshold mungkin memberi lebih banyak variasi dalam pilihan calon, tetapi tidak serta-merta mengubah kecenderungan masyarakat dalam memilih calon yang dianggap paling sesuai dengan harapan mereka. 

Partai politik masih harus mempertimbangkan dengan cermat siapa yang akan mereka usung, dengan mempertimbangkan hasil survei dan tren opini publik.

Peran Survei dan Opini Publik

Hasil survei tetap menjadi patokan bagi partai politik dalam menentukan calon yang akan diusung. Survei memberikan gambaran mengenai popularitas calon, elektabilitas, serta persepsi publik terhadap calon tertentu. 

Partai politik yang cerdas akan menggunakan hasil survei ini untuk mengidentifikasi calon dengan peluang menang tertinggi.

Survei juga berperan penting dalam mengukur sentimen masyarakat terhadap isu-isu tertentu yang bisa memengaruhi pemilihan. 

Dalam konteks ini, keputusan MK terkait threshold mungkin membuka peluang bagi lebih banyak calon, tetapi tanpa dukungan kuat dari masyarakat, peluang mereka untuk menang tetap kecil. 

Oleh karena itu, partai politik harus tetap mengedepankan strategi yang didasarkan pada data survei dan analisis tren opini publik.

Kesimpulan

Keputusan MK yang mengubah threshold Pilkada memang membawa dampak dalam hal memperluas peluang partai-partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. 

Namun, perubahan ini tidak serta-merta mengubah peta politik secara signifikan. Pada akhirnya, dalam sistem pemilihan langsung, pilihan masyarakat tetap menjadi faktor penentu utama dalam menentukan siapa yang akan terpilih sebagai kepala daerah.

Partai politik harus terus mempertimbangkan popularitas dan elektabilitas calon mereka, dengan tetap berpegang pada hasil survei dan opini publik. 

Meskipun peluang baru terbuka, hasil akhir dari Pilkada masih sangat ditentukan oleh preferensi masyarakat. Keputusan MK ini membuka peluang, tetapi dalam konteks pemilihan langsung, perubahan threshold saja tidak cukup untuk mengubah peta politik secara mendasar.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun