Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jadikan Kasus Pejabat Kemenkeu sebagai Momentum Bersihkan KKN di Negeri ini

9 Maret 2023   11:41 Diperbarui: 10 Maret 2023   23:13 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber photo: detik.com

Kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak seorang oknum pejabat KEMENKEU menjadi bola salju. Kasus ini menyeret orang tuanya yang kebetulan sebagai seorang pejabat pajak dan membongkar kongkalikong kejahatan Korupsi dan pencucian uang di Kementerian Keuangan.

Laporan terakhir dari PPATK yang disampaikan oleh KEMENKUMHAM Mahfud MD adalah, bukan hanya satu dua orang yang terlibat tapi lebih banyak lagi yang mencapai jumlah transaksi keuangan yang mencurigakan sekitar 300 triliun rupiah. Sebuah angka yang sangat besar dan mengejutkan.

Kita harus melihat kasus ini bukan sebagai bencana tapi justru adalah hikmah. Ya, hikmah untuk menjadi momentum pembersihan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kalangan oknum pejabat di negeri ini yang sudah bagaikan kanker yang menggerogoti sendi kehidupan bangsa. 

Sebenarnya kasus yang terjadi Kementerian Keuangan ini adalah semacam puncak gunung es dari KKN di negeri ini. Ada lebih banyak lagi kasus di setiap Kementerian, lembaga dan institusi di negara ini, yang melibatkan semua lapisan di kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sampai saat ini gunung es itu tidak terlihat karena belum diterapkan secara konsekuen Undang - undang Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang dan Pembuktian Terbalik.

Ketiga undang - undang ini sejati nya sangat ampuh untuk mendeteksi dan menghukum para oknum pejabat yang melakukan KKN.

Undang - undang Anti Korupsi jelas menyasar para para Koruptor, yang saat ini nampaknya coba menyembunyikan hasil kejahatannya dengan melakukan Pencucian Uang yang bisa dideteksi oleh UU Anti Pencucian Uang. Sedangkan bukti kejahatan itu juga bisa ditelusuri dengan melihat angka Laporan Harta Kekayaan Jumbo Pejabat yang harus bisa membuktikan sumber kekayaan nya tersebut dengan menggunakan Undang-undang Pembuktian Terbalik.

Pertanyaan nya adalah: mengapa ketiga Undang - undang ini nampaknya belum menampakkan hasil seperti yang diharapkan?

Ada beberapa alasan utama yang bisa disampaikan di sini.

Pertama, masih lemahnya kerjasama antara lembaga dan institusi penegak hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa masing - masing instansi merasa lebih penting dan cenderung bersaing secara tidak sehat daripada bekerjasama. Akibatnya hasil kerja masing - masing instansi terkait tidak terkoordinasi dengan baik. 

Dalam kasus ini, menjadi pertanyaan adalah: apakah hasil analisis PPATK mengenai Pencucian Uang sungguh digunakan oleh KPK untuk menyelidiki apakah ada Kejahatan Korupsi?

Seperti kasus yang sekarang sedang viral, menurut PPATK, hasil analisa transaksi mencurigakan dari Pejabat Pajak bersangkutan sudah dilaporkan oleh lembaga Anti Pencucian Uang ini beberapa tahun yang lalu, tapi tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Masalah kedua adalah Kapasitas dan kemampuan para aparat dan petugas yang ada di lembaga dan instansi terkait untuk bisa menggunakan secara konsisten dan komprehensif ketiga Undang-undang: Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang dan Pembuktian Terbalik untuk menangkap dan menghukum para koruptor.

Dalam kasus ini, pastilah laporan harta kekayaan pejabat tersebut sudah diterima KPK, namun nampaknya jumlah harta kekayaan jumbo yang tidak sesuai dengan profil pejabat ini tidak ditelusuri dan dikonfirmasi lagi oleh KPK dengan menggunakan Undang - Undang Pembuktian Terbalik.

Jadi, laporan Harta Kekayaan para pejabat yang dilaporkan tersebut masih terbatas sebagai angka saja dan tidak digunakan sebagai bukti awal penyelidikan korupsi. Patut diduga para penyidik, jaksa dan hakim belum sungguh mampu menggunakan ketiga Undang-undang ini secara efektif. 

Sedikit pengalaman mengenai hal ini. 

Penulis pernah bekerja di Kantor PBB untuk pemberantasan kejahatan kehutanan.  Program kegiatan ini ingin agar Undang - Undang Anti Pencucian Uang sungguh bisa diterapkan secara efektif untuk memberantas korupsi di sektor Kehutanan. 

Saat itu, untuk memberantas Kejahatan Kehutanan illegal logging lebih banyak hanya menggunakan Undang - undang Kehutanan saja. Akibatnya, yang tertangkap dan dihukum hanyalah para pekerja kecil di lapangan karena merekalah yang tertangkap saat menebang dan mengangkut hasil penebangan liar tersebut. Sedangkan para cukong yang membiayai dan oknum pejabat yang melakukan pembiaran kegiatan illegal itu, karena dibayar dan menerima suap  dari cukong, tidak tersentuh.

Dengan menerapkan Undang - undang Anti Pencucian Uang dan Anti Korupsi, maka para Pejabat dan cukong tersebut akhirnya bisa dibawa ke pengadilan dan dihukum. Karena dalam hal ini Undang Anti Pencucian Uang lebih menggunakan pendekatan Follow the money, uang kejahatan dari pada Follow the Timber, kayu hasil kejahatan. 

Jadi, saat  itu dilakukanlah kegiatan-kegiatan penguatan kelembagaan dan kerjasama antar lembaga terkait yakni: Kehutanan, Kepolisian, PPATK, KPK, Kejaksaan dan Kehakiman. 

Dalam penguatan kelembagaan tersebut juga diadakan pelatihan penguatan kapasitas para petugas dan penegak hukum di lembaga dan instansi terkait tersebut agar mereka fasih menggunakan Undang - undang Kehutanan, Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang secara efektif dan terintegrasi.

Melihat pembelajaran di atas, sebaiknya untuk saat ini dilakukan hal yang sama. Dengan momentum kejadian ini, maka penggunaan Undang-undang Anti Pencucian Uang, Anti Korupsi dan Pembuktian Terbalik sebaiknya dilakukan secara konsisten, efektif dan terintegrasi.

Dalam hal ini perlu ditingkatkan kerjasama dan koordinasi antara lembaga dan institusi terkait. Termasuk di sini diperlukan penguatan kapasitas para penyidik, penegak hukum, jaksa dan hakim sehingga ketiga undang undang tersebut benar-benar secara efektif digunakan untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di negara ini.

Dengan penerapan ketiga Undang - undang ini secara konsisten, efektif dan terintegrasi, maka dapat diharapkan impian bangsa ini agar KKN bisa lenyap dari bumi Pertiwi yang kita cintai ini bisa terwujud. ***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun