Dalam kasus ini, menjadi pertanyaan adalah: apakah hasil analisis PPATK mengenai Pencucian Uang sungguh digunakan oleh KPK untuk menyelidiki apakah ada Kejahatan Korupsi?
Seperti kasus yang sekarang sedang viral, menurut PPATK, hasil analisa transaksi mencurigakan dari Pejabat Pajak bersangkutan sudah dilaporkan oleh lembaga Anti Pencucian Uang ini beberapa tahun yang lalu, tapi tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Masalah kedua adalah Kapasitas dan kemampuan para aparat dan petugas yang ada di lembaga dan instansi terkait untuk bisa menggunakan secara konsisten dan komprehensif ketiga Undang-undang: Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang dan Pembuktian Terbalik untuk menangkap dan menghukum para koruptor.
Dalam kasus ini, pastilah laporan harta kekayaan pejabat tersebut sudah diterima KPK, namun nampaknya jumlah harta kekayaan jumbo yang tidak sesuai dengan profil pejabat ini tidak ditelusuri dan dikonfirmasi lagi oleh KPK dengan menggunakan Undang - Undang Pembuktian Terbalik.
Jadi, laporan Harta Kekayaan para pejabat yang dilaporkan tersebut masih terbatas sebagai angka saja dan tidak digunakan sebagai bukti awal penyelidikan korupsi. Patut diduga para penyidik, jaksa dan hakim belum sungguh mampu menggunakan ketiga Undang-undang ini secara efektif.Â
Sedikit pengalaman mengenai hal ini.Â
Penulis pernah bekerja di Kantor PBB untuk pemberantasan kejahatan kehutanan. Program kegiatan ini ingin agar Undang - Undang Anti Pencucian Uang sungguh bisa diterapkan secara efektif untuk memberantas korupsi di sektor Kehutanan.Â
Saat itu, untuk memberantas Kejahatan Kehutanan illegal logging lebih banyak hanya menggunakan Undang - undang Kehutanan saja. Akibatnya, yang tertangkap dan dihukum hanyalah para pekerja kecil di lapangan karena merekalah yang tertangkap saat menebang dan mengangkut hasil penebangan liar tersebut. Sedangkan para cukong yang membiayai dan oknum pejabat yang melakukan pembiaran kegiatan illegal itu, karena dibayar dan menerima suap dari cukong, tidak tersentuh.
Dengan menerapkan Undang - undang Anti Pencucian Uang dan Anti Korupsi, maka para Pejabat dan cukong tersebut akhirnya bisa dibawa ke pengadilan dan dihukum. Karena dalam hal ini Undang Anti Pencucian Uang lebih menggunakan pendekatan Follow the money, uang kejahatan dari pada Follow the Timber, kayu hasil kejahatan.Â
Jadi, saat itu dilakukanlah kegiatan-kegiatan penguatan kelembagaan dan kerjasama antar lembaga terkait yakni: Kehutanan, Kepolisian, PPATK, KPK, Kejaksaan dan Kehakiman.Â
Dalam penguatan kelembagaan tersebut juga diadakan pelatihan penguatan kapasitas para petugas dan penegak hukum di lembaga dan instansi terkait tersebut agar mereka fasih menggunakan Undang - undang Kehutanan, Anti Korupsi, Anti Pencucian Uang secara efektif dan terintegrasi.