Melihat pembelajaran di atas, sebaiknya untuk saat ini dilakukan hal yang sama. Dengan momentum kejadian ini, maka penggunaan Undang-undang Anti Pencucian Uang, Anti Korupsi dan Pembuktian Terbalik sebaiknya dilakukan secara konsisten, efektif dan terintegrasi.
Dalam hal ini perlu ditingkatkan kerjasama dan koordinasi antara lembaga dan institusi terkait. Termasuk di sini diperlukan penguatan kapasitas para penyidik, penegak hukum, jaksa dan hakim sehingga ketiga undang undang tersebut benar-benar secara efektif digunakan untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di negara ini.
Dengan penerapan ketiga Undang - undang ini secara konsisten, efektif dan terintegrasi, maka dapat diharapkan impian bangsa ini agar KKN bisa lenyap dari bumi Pertiwi yang kita cintai ini bisa terwujud. ***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H