Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membela KPK: Membela Novel Baswedan?

14 Mei 2021   21:55 Diperbarui: 15 Mei 2021   10:15 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Larangan KPK melakukan SP3 inilah yang telah membuat gentar para koruptor. Karena ketika mereka ditangkap dan diproses KPK, mereka tidak bisa lolos dari jeratan hukum.

Tentu dengan tidak boleh nya KPK menghentikan perkara, para penyidik harus bekerja ekstra keras dan tidak sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena jika tidak akurat maka akan dipatahkan di pengadilan. Dan jika itu sering terjadi maka reputasi KPK akan sirna.

Salah satu perubahan lain di UU Revisi KPK adalah perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri. Alasan yang diberikan karena KPK menggunakan uang negara. 

Alasan ini pun nampaknya dicari - cari. Saat kini, di mana para pegawai KPK yang sudah lama mengabdi KPK dan kinerja serta integritas nya sudah teruji justru dianggap tidak layak menjadi ASN, barulah terbongkar maksud busuk pengusul perubahan status pegawai KPK ini. 

Jika ini terus terjadi maka dapat dipastikan pegawai KPK akan semakin dilemahkan karena karena proses penyingkiran dengan alasan tidak lulus testing ASN akan terus berlanjut.

Jadi yang dibela bukanlah individu - individu tapi sistem dan proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan obyektif.

Apakah wajar, seseorang yang sudah begitu lama bekerja di KPK,  di mana selama bekerja menunjukkan kualitas dan integritas, bahkan beberapa diantaranya sudah menerima penghargaan, tiba - tiba difonis tidak layak bekerja di KPK karena satu testing? Jasa dan kinerja mereka selama ini seolah tidak ada.

Untuk alasan pertanyaan yang dinilai wajar walau berbau pelecehan dan bahkan melanggar HAM, justru menunjukkan bahwa proses seleksi ini sangat tidak wajar. 

Pertanyaan - pertanyaan tersebut tidak ada hubungannya dengan nilai wawasan kebangsaan. Bahkan ada kesan pertanyaan itu sengaja dibuat untuk menjatuhkan pegawai yang memang mau disingkirkan.

Argumentasi bahwa dengan adanya pegawai yang tidak lulus supaya ada lowongan untuk yang lain, justru sangat tidak pada tempatnya.

Jika mereka yang punya kualitas dan kinerja yang baik disingkirkan maka hanya tunggu waktu saja KPK akan diisi oleh para oportunis dan hanya "mencari pekerjaan" dengan tidak punya semangat dan ideologi anti korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun