Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gada UU Revisi Mulai Menghantam KPK

11 Mei 2021   21:06 Diperbarui: 11 Mei 2021   21:42 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari semula sudah diduga bahwa Undang - Undang hasil revisi KPK akan melumpuhkan lembaga pemberantasan Korupsi ini. 

Mengapa? Karena semua poin perubahan yang tercantum dalam UU baru itu menyasar eksistensi dan kekuatan KPK.

Ada tujuh perubahan pada Undang - Undang itu yang dinilai bagai gada - gada maut yang memutilasi tubuh lembaga anti ruasuah itu.

Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.

Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.

Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.

Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.

Untuk poin ini seolah KPK tidak berubah, karena ada kata "independen" di dalamnya. Namun kenyataan nya perubahan ini justru menghilangkan frasa  KPK sebagai lembaga negara yang independen dan "bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun