Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis adalah usaha Meng-ada-kan ku

Mencari aku yang senantiasa tidak bisa kutemui

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Mati Suri, di Mana Janji Jokowi?

8 Mei 2021   04:37 Diperbarui: 8 Mei 2021   04:40 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.com

 Setelah keputusan MK menolak mencabut UU KPK hasil revisi, para aktivis dan masyarakat anti korupsi merasa galau. Betapa tidak, harapan untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan uji formil ke MK rupanya sia - sia.

Kecemasan itu semakin bertambah karena proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga rupanya menimbulkan masalah. 

Dalam proses tes wawasan kebangsaan, para staf KPK yg dianggap punya integritas dan selama ini punya track record baik dalam pemberantasan korupsi justru dinyatakan tidak lulus seleksi.

Kenyataan ini, mau tidak mau memunculkan kecurigaan bahwa proses seleksi untuk menjadi ASN ini digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan para pegawai yang bersuara kritis terhadap persoalan internal di KPK.

Pada suasana duka dan kekhawatiran bahwa lembaga KPK hanya akan menjadi institusi pajangan karena proses pelemahan, belum terdengar komentar atau pendapat dari Istana.

Padahal salah satu janji politik yang digaungkan oleh Jokowi saat proses pilpres sangat jelas pemberantasan korupsi menjadi progam utamanya. 

Juga saat proses revisi UU KPK Jokowi berulang kali berkata, dia tidak ingin melemahkan KPK, tapi supaya revisi itu memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi.

Setelah UU revisi itu diberlakukan, jelas sekali nampak bahwa KPK mengalami kemunduran dengan beberapa skandal dan kejadian yang membuat KPK sebagai lembaga yang cukup dipercaya menjadi kehilangan muka.

Sebut saja ketika ketua KPK diberikan sanksi karena menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan helikopter saat cuti.

Juga kasus pegawai KPK yang mencuri emas barang bukti untuk membayar hutang. 

Kemudian kasus penyidik KPK yang menerima suap dari koruptor yang sedang diselidiki KPK.

Publik juga dikejutkan ketika KPK menghentikan kasus Mega korupsi BLBI, suatu tindakan yang tidak mungkin dilakukan KPK dengan UU KPK yang lama.

Masyarakat juga melihat bahwa kasus yang ditangani KPK tidak lagi sebesar kasus - kasus yang sebelumnya ditangani institusi anti rasuah ini.

Dalam kondisi ini mau tak mau masyarakat akan bertanya, dimana Jokowi? 

Apakah dia memang tidak mendengar segala kecemasan dan kekhawatiran ini?

Atau memang beliau memang sudah tidak perduli?

Kita tentu masih ingat bahwa beliau membatalkan janjinya untuk menerbitkan Perppu karena menunggu hasil uji formil dan materil di MK. Janji itu sekarang ditunggu. Atau Jokowi akan ingkar janji lagi? ***MG

BAHAN BACAAN:

Kompas.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun