Ya sebenarnya pendapat hakim ini sangat lah rasional dan masuk akal. Karena tujuan hakiki revisi UU KPK seharusnya memperkuat institusi anti korupsi itu dan bukan sebaliknya melemahkan.Â
Bahkan KPK sendiri waktu itu menyatakan bahwa UU tersebut tidak perlu diubah karena sudah cukup untuk memberantas korupsi di negeri ini. Itulah yang menjadi alasan mengapa mereka tidak mau hadir ketika diundang DPR untuk memberikan masukan, karena sudah jelas apa yang ingin mereka sampaikan.
Namun para pengusung revisi tentu punya alasan berbeda, karena mereka menganggap KPK sebagai lembaga yang "terlalu independen" dan "super body". Para penguasa negeri ini rupanya gerah karena KPK tidak bisa diintervensi demi kepentingan politik mereka.
Dengan alasan ini tentu saja revisi tujuannya bukanlah penguatan tapi justru pelemahan. Maka dimasukkan lah Dewan Pengawas supaya KPK bisa diawasi dan diintervensi. Juga beberapa ayat lain yang menyebabkan KPK terbelenggu dan kehilangan independensi, termasuk mewajibkan semua staff KPK menjadi Pegawai Negeri.
UU hasil revisi juga membolehkan KPK membatalkan perkara, sehingga lembaga ini bisa buang badan jika kasus korupsi itu dirasa terlalu sulit diselesaikan.
Padahal justru larangan KPK untuk membatalkan kasusnya ini adalah hal yang paling ditakutkan para koruptor karena begitu mereka disidik dan jadi tersangka maka tidak ada harapan mereka bisa lolos dari jerat pidana KPK.
Walau kalah suara, hakim ini telah berusaha membela KPK. Saat ini suaranya hilang oleh karena kalah jumlah. Namun setidaknya gema suara itu menyumbangkan suatu kesadaran bahwa korupsi dan para koruptor di negeri ini masih belum sebagai musuh bersama. Serta mafia korupsi yang hadir di semua lini bukanlah isapan jempol belaka. Perjuangan agar negeri ini bebas korupsi masih sangatlah panjang.Â
Ya kita masih perlu merapatkan barisan agar lebih banyak lagi hakim yang mampu menilai bukan hanya berdasarkan nalar tapi juga hati nurani.***MG
Bahan bacaan:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H