Saat undang - undang KPK direvisi banyak orang yang memprediksi bahwa usia KPK sudah di ujung senja. Waktu itu mungkin ada juga tuduhan bahwa prediksi ini hanyalah delusi.Â
Namun rupanya kekhawatiran tersebut saat ini menjadi kenyataan. Bukti ajal sudah mendekat satu persatu menampakkan diri.Â
Bukti pertama saat Ketua Pimpinan KPK dijatuhi sanksi karena menggunakan fasilitas helikopter saat cuti.
Lalu hal yang ditakutkan karena KPK boleh menghentikan perkara terjadi di depan mata: KPK menghentikan Mega korupsi BLBI dengan alasan penyidikan nya berjalan ditempat. Suatu alasan yang menunjukkan KPK cari jalan keluar paling mudah saat tantangan pembuktian terasa susah.Â
Padahal kasus besar seperti BLBI pasti perlu waktu untuk menanganinya, karena banyak pelaku dan jaringannya sudah bagai kerja mafia.
Tanda lain bahwa ajal KPK sudah mendekat dengan terjadinya kasus memalukan, di mana pegawai KPK mencuri emas barang bukti untuk membayar hutang.Â
Hal ini semakin diperparah karena terbukti ada penyidik KPK yang menerima suap milyaran rupiah dari koruptor yang sedang disidik KPK.
Tarikan nafas di penghujung ajal KPK semakin nyata ketika dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, terdengar isu justru para pegawai KPK yang punya prestasi dan kritis, tersingkir sebagai akibat proses seleksi.Â
Mereka divonis tidak lolos seleksi karena karena  tes ideologi tidak mumpuni. Suatu proses seleksi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya secara transparan.
Saat ini, dengan segala tanda kematian di atas, sebenarnya KPK sudah mati suri atau bahkan sudah jadi mayat hidup yang tidak bisa diandalkan lagi dalam pemberantasan korupsi.
Walau rasanya sedih, namun mau tidak mau kita harus menerima kenyataan bahwa dentang lonceng kematian KPK sudah berbunyi.Â