Mohon tunggu...
Gunawan Widjaja
Gunawan Widjaja Mohon Tunggu... dosen -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Patient Safety: Kepentingan Rumah Sakit atau Pasien?

10 Juni 2015   08:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:08 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Patient safety secara harfiah merujuk pada keselamatan pasien. Dengan rumusan tersebut, maka patient safety seharusnya ditujukan untuk menciptakan dan memberikan keselamatan bagi pasien. Secara konseptual, patient safety selalu dikaitkan dengan salah satu risiko dalam rumah sakit, yang merupakan bagian dari risiko klinis (clinical risk). Yang dinamakan dengan risiko klinis adalah semua isu yang dapat berdampak terhadap pencapaian pelayanan pasien yang bermutu tinggi,aman dan efektif. Jenis risiko klinis ini disebut dengan patient care-related risks.

Patient safety atau keselamatan pasien di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURS). Dalam ketentuan Pasal 2 UURS tersebut dinayatakan dengan tegas bahwa penyelenggaraan rumah sakit harus didasarkan pada keselamatan pasien. Sedangkan dalam Pasal 3 UURS dikatakan bahwa pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan antara lain untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien di rumah sakit, dan memberikan kepastian hukum kepada pasien Rumah Sakit. Ketentuan mengenai keselamatan pasien sendiri diatur dalam Pasal 43 UURS. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) UURS menyatakan bahwa “Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien.” Penjelasan Pasal 43 ayat (1) UURS menjabarkan ketentuan tersebut dengan menentukan bahwa “Yang dimaksud dengan keselamatan pasien (patient safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Dalam ketentuan selanjutnya dikatakan bahwa standar keselamatan pasien dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.Yang dimaksud dengan insiden keselamatan pasien adalah kesalahan medis (medical error), kejadian yang tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss). Selanjutnya  Rumah Sakit melaporkan kegiatan tersebut kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri. Pelaporan insiden keselamatan pasien dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien dikatakan akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Jika diperhatikan ketentuan tersebut dalam UURS, tidak ada satu ketentuanpun yang secara konkrit memberikan perlindungan keselamatan bagi pasien. Semua proses yang dinamakan standar keselamatan hanya dibuat untuk kepentingan rumah sakit dengan segala macam bentuk dan wujud pelaporan, analisis dan penurunan angka kejadian di kemudian hari. Tidak ada satupun ketentuan yang mewajibkan rumah sakit untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang secara konkrit memberika perlindungan bagi pasien sebagai wujud keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Permenkes 1691) yang diharapkan dapat memberikan uraian dan penjabaran lebih rinci terntang upaya konkrit perlindungan keselamatan pasien secara langsung ternyata juga tidak memberikan pengaturan sama sekali.

Menurut Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit terdapat tujuh standar keselamatan pasien tersebu. Salah satunya adalah Hak pasien. Terhadap hak pasien, terdapat standar dan kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

Standar:

Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan.

Kriteria:

1.1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.

1.2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun