Nah, buat kamu yang ingin mencoba mengaktifkan IKD, berikut ini terdapat rangkuman cara untuk mengaktifkan IKD.
Cara untuk mengaktifkan IKD
1. Buka aplikasi IKD di ponsel
2. Masukkan NIK, e-mail, dan nomor handphone
3. Tekan tombol verifikasi data
4. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk Face Recognition.
5. Pilih opsi scan QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Setelah berhasil, periksa e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi.
7. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
8. Selesaikan proses aktivasi IKD.
9. Catat bahwa aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili.
10. Pastikan pendampingan petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi menggunakan face recognition.