Update info teranyar soal Sertifikasi Guru Triwulan 3 2023, Kenapa Belum Cair dan Kapan Cair?
Kemedikbud mengumumkan soal jadwal pencairan Sertifikasi Guru dalam Permendikbud no 4 tahun 2022, calon penerima tunjangan termasuk guru SD, SMP, hingga SMA sederajat dapat mengecek infonya seperti berikut.
Kenapa Sertifikasi Triwulan 3 tahun 2023 belum cair?
Menurut Peraturan Pemerintah yang dikutip oleh penulis Kompasian, (19/10/2023), ada poin penting yang perlu diingat dalam Permen Nomor 74 tahun 2008 pasal 2 menyatakan:
- Guru Wajib memiliki kualifikasi akademik
- Sertifikat pendidik
- Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Adapun Sertifikat Pendidik bagi Guru dapat diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Kemudian terkait update info Sertifikasi Triwulan 3 2023 kapan cair, penerima manfaat dapat mengecek kabar teranyar melalui laman "Info GTK" atau media sosial Kemendikbud.
Pasalnya dalam laman tersebut umumnya terdapat kabar teranyar perihal Sertifikasi Guru, tanggal pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 1-4 tahun 2023, dan info lain seperti kenapa Sertifikasi Guru belum cair.
Sebagian besar penerima tunjangan mengecek di halaman Info GTK telah terdapat status validasi TPG dengan kode 08 atau Sudah Terbit SKTP, selanjutnya apa?
Penerima bisa mengecek SKTPG periode semester 2, dapat dicek nomor SKTPG, Tanggal Terbit SKTPG, serta periode SKTPG, hal ini dapat membantu penerima untuk menjawab pertanyaan Sertifikasi Triwulan 3 2023 kapan cair.
Dalam hal ini, kemunculan nomor SKTPG terbaru menjadi salah satu aspek pencairan Sertifikasi Triwulan 3 2023 akan segera dilaksanakan.
Apabila penerima merasa belum yakin, berikut informasi yang dirangkum dari laman Kemendikbud, (19/10/2023) mengenai syarat penerima Sertifikasi Guru Triwulan 3.
Kenapa Sertifikasi Guru tak kunjung cair, seperti dikutip penulis, penerima tunjangan mesti memenuhi syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan status sebagai guru ASN dalam Kemendikbud/Kemenag
- Mengajar di sekolah atau satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
- Penilaian kinerja baik
- Mengajar sesuai kelas, dengan jumlah siswa dalam satu rombel.
Berikutnya, jadwal pencairan Sertifikasi Guru triwulan III dilanjutkan hingga akhir periode Oktober 2023, yang dimulai semenjak September 2023.
Kemudian, jadwal pencairan triwulan IV diharapkan mulai pada periode November 2023. Sehingga tidak terjadi penunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut.
Penerima tidak perlu khawatir, karena menilik jadwal pencairan Sertifikasi pada tahun lalu, diketahui bahwa sertifikasi dilaksanakan bertepatan akhir periode Oktober.
Jadi, seperti itulah update info teranyar soal Sertifikasi Guru Triwulan 3 2023 kapan cair dan kenapa Sertifikasi tersebut belum cair.
Sebagai tambahan, ingatlah bahwa tanggal atau jadwal pencairan setiap daerah bisa berbeda-beda, termasuk pendidik dalam Kemenag yang sebagian telah menerima tunjangan ini.
Daerah Probolinggo Kemenag, Sulsel, Madura, Banyuwangi, hingga Jember dikabarkan telah menerima tunjangan tersebut, Kamis (19/10/2023). Termasuk Ciamis, Tegal, Batang, Sragen, Jeneponto, Karanganyar, Kupang, Aceh, Riau, dan Lampung dalam naungan Kemenag.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H