Kenapa Sertifikasi Guru tak kunjung cair, seperti dikutip penulis, penerima tunjangan mesti memenuhi syarat berikut:
- Memiliki sertifikat pendidik dan status sebagai guru ASN dalam Kemendikbud/Kemenag
- Mengajar di sekolah atau satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
- Penilaian kinerja baik
- Mengajar sesuai kelas, dengan jumlah siswa dalam satu rombel.
Berikutnya, jadwal pencairan Sertifikasi Guru triwulan III dilanjutkan hingga akhir periode Oktober 2023, yang dimulai semenjak September 2023.
Kemudian, jadwal pencairan triwulan IV diharapkan mulai pada periode November 2023. Sehingga tidak terjadi penunggakan pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut.
Penerima tidak perlu khawatir, karena menilik jadwal pencairan Sertifikasi pada tahun lalu, diketahui bahwa sertifikasi dilaksanakan bertepatan akhir periode Oktober.
Jadi, seperti itulah update info teranyar soal Sertifikasi Guru Triwulan 3 2023 kapan cair dan kenapa Sertifikasi tersebut belum cair.
Sebagai tambahan, ingatlah bahwa tanggal atau jadwal pencairan setiap daerah bisa berbeda-beda, termasuk pendidik dalam Kemenag yang sebagian telah menerima tunjangan ini.
Daerah Probolinggo Kemenag, Sulsel, Madura, Banyuwangi, hingga Jember dikabarkan telah menerima tunjangan tersebut, Kamis (19/10/2023). Termasuk Ciamis, Tegal, Batang, Sragen, Jeneponto, Karanganyar, Kupang, Aceh, Riau, dan Lampung dalam naungan Kemenag.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H