3. Tidak melengkapi dan mengirim surat permohonan KJP Plus 2023Â
4.Tidak melampirkan Surat pernyataan dengan materai 10.000Â
5.Tidak mengisi dan mengikuti Surat  ketaatan pengguna dana KJP Plus (dengan materai 10.000).
Kelengkapan berkas untuk formulir hingga surat-surat bermaterai mesti siswa download terlebih dahulu, dan jika tidak mengikuti seluruh tahap-tahap dengan benar.
Maka, besar kemungkinan siswa tidak dapat lolos sebagai penerima dana bantuan KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan Juli-Agustus.
Perihal KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair, akan dijadwalkan dan disalurkan melalui ATM bank DKI pada tanggal yang telah ditentukan. Jadi, harap bersabar.
Demikian adalah info terkini soal alasan status siswa tidak menerima dana bantuan Kartu Jakarta Pintar, beserta KJP Plus bulan Agustus 2023 kapan cair. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H