Mohon tunggu...
Gunawan Rumlus
Gunawan Rumlus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Adalah seorang mahasiswa di Sekola Tinggi Filsafat Dan Teologi STFT Fajar Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masalah Pendidikan di Daerah Terpencil (Kabupaten Asmat)

18 November 2024   21:31 Diperbarui: 18 November 2024   21:55 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : papuabangkit.com 

Daerah terpencil, dengan segala keterbatasan geografis dan infrastruktur, seringkali menjadi sorotan karena kondisi pendidikan yang jauh dari ideal. Keterbatasan ini menciptakan berbagai tantangan unik yang menghambat akses dan kualitas pendidikan bagi anak-anak di wilayah tersebut.

Di bidang pendidikan, saat ini di Indonesia masih terdapat 4,4 juta anak usia 7-18 tahun yang tidak bersekolah (anak tidak sekolah/ATS). ATS ini pada umumnya disebabkan oleh rendahnya upaya lintas sektor dalam meminimalisasi hambatan sosial, ekonomi, budaya, maupun geografis, serta pola layanan yang belum optimal untuk anak berkebutuhan khusus, anak jalanan dan anak telantar, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam pernikahan atau ibu remaja, dan anak yang bekerja atau pekerja anak.

Akibatnya ialah, anak-anak yang berada dalam wilayah tersebut mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang memadai. Di sini, mahasiswa akan mengambil contoh daerah Asmat sebagai salah satu daerah yang masih megalami kesulitan dalam memperoleh akses pendidikan yang memadai. Situasi dan kondisi inilah yang kemudian mendorong saya  sebagai Mahasiswa STFT Fajar Timur untuk meninjau lebih jauh permasalahan ini .

Untuk dapat memahami apa itu pendidikan, terlrbih dahulu kita memahami arti pendidikan secara etimologi disamping defenisi yang diberikan oleh para ahli pendidikan. Kata "pendidikan" berasal dari bahasa Yunani, "paedagogie". Kata ini terdiri dari dua bagian: Pais: Artinya anak.Again: Artinya membimbing.

Jadi, "paedagogie" secara harfiah berarti bimbingan yang diberikan kepada anak.Dalam bahasa Inggris, kata yang setara dengan "pendidikan" adalah "education". Kata ini juga berasal dari bahasa Yunani, "educare", yang artinya membawa keluar yang tersimpan dalam jiwa anak, untuk dituntun agar tumbuh dan berkembang. Dari asal-usul kata tersebut, kita bisa melihat bahwa pendidikan pada dasarnya adalah proses membimbing dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri seseorang, terutama sejak masa kanak-kanak.Selain asal-usul kata, kita juga perlu mempertimbangkan berbagai definisi pendidikan yang diberikan oleh para ahli. Dengan demikian, kita akan mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang apa itu pendidikan.

Menurut Adesemowo (2022) Pendidikan, sebagai suatu proses integral dalam perkembangan manusia, melibatkan lebih dari sekadar keberadaan di ruang kelas atau institusi formal seperti sekolah. Meskipun sekolah merupakan wadah utama di mana pendidikan disampaikan, konsep ini mencakup seluruh proses pembelajaran sepanjang hidup seseorang. Dalam ruang lingkup yang lebih luas, pendidikan bukan hanya tentang transfer pengetahuan, tetapi juga melibatkan pelatihan keterampilan dan pengembangan karakter. Definisi pendidikan juga mencakup tindakan atau proses mendidik, di mana disiplin diterapkan pada pikiran atau karakter individu. Pendidikan bukanlah entitas statis; sebaliknya, itu merupakan instrumen perubahan yang dinamis. Tujuan utamanya adalah memengaruhi perilaku sosial orang yang dididik, menciptakan dampak positif dalam masyarakat. Pentingnya pendidikan dapat dilihat dari kemampuannya membentuk individu, membuka wawasan, dan mengembangkan keterampilan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Pendidikan tidak hanya memotori ilmu dan pengetahuan, melainkan juga sebagai pembentuk karakter seorang individu agar dapat menjadi pribadi yang bijaksana, dan sadar akan kemampuan potensi yang terdapat dalam dirinya. Menurut Maulido, et al (2024) pendidikan tidak sebatas memperkuat aspek kognitif tetapi juga aspek afektif dan spiritual dalam pembentukan individu secara menyeluruh. Selain itu, pendidikan juga merupakan salah satu bentuk fasilitas yang diberikan oleh negara terhadap warga negaranya.

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Selain itu daerah terpencil, memiliki karakteristik geografis dan sosial ekonomi yang unik. Daerah terpencil umumnya sulit dijangkau karena kondisi geografis yang menantang seperti kepulauan, pegunungan, hutan belantara, atau rawa-rawa. Selain itu, keterbatasan infrastruktur transportasi, serta kondisi sosial dan ekonomi yang kurang berkembang juga menjadi faktor penyebab. Sementara itu, daerah tertinggal merujuk pada wilayah kabupaten yang secara relatif kurang maju dibandingkan daerah lain di tingkat nasional. Ciri khas daerah tertinggal adalah tingkat perkembangan yang lebih lambat, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, serta jumlah penduduk yang cenderung lebih rendah dan memiliki akses terbatas terhadap layanan dasar.

Setiap wilayah memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai kondisi demografi, ekonomi, politik, sosial budaya dan geografis masing-masing wilayah. Kondisi demikian juga berlaku untuk wilayah Indonesia terpencil dan kurang berkembang di bandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Di Indonesia, wilayah yang mengalami kasus serupa terjadi di Papua,  perbatasan Entikong Sanggau Kalimantan Barat dan Pulau-Pulau kecil di wilayah Kepulauan Riau. Akses transportasi, listrik dan koneksi internet yang buruk menjadikan sulit meratanya kualitas pendidikan. Apalagi, Indonesia seringkali mengalami pergantian kurikulum yang menyesuaikan kebijakan Menteri pendidikan yang selalu berubah, dengan menyesuaikan kabinet Presiden Indonesia. Akibatnya, daerah terpencil sangat lambat dalam berkembang dan menyesuaikan kurikulum pendidikan yang baru.

Di sini, penulis mengambil contoh Kabupaten Asmat-Papua sebagai gambaran akan daerah yang masih mengalami kesulitan dalam pendidikan yang memadai. Hal ini tentu diakibatkan oleh beberapa faktor yang dijelaskan pada bagian awal, meliputi geografis, infrastruktur dan lain sebagainya. Letak Geografis Kabupaten Asmat. Kabupaten Asmat terletak di bagian barat laut Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Letak geografisnya yang unik memberikan karakteristik tersendiri pada daerah ini.

Ciri-ciri Letak Geografis Kabupaten Asmat:

  • Pulau Papua: Terletak di Pulau, pulau terbesar di Indonesia.
    • Berbatasan dengan:Laut Arafura di sebelah barat daya.
    • Kabupaten Mappi di sebelah tenggara dan timur.
    • Provinsi Papua Dataran Tinggi di sebelah utara.
    • Provinsi Papua Tengah di sebelah barat laut.
  • Wilayah Pesisir: Sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pesisir dengan banyak sungai dan muara.
  • Hutan Mangrove: Memiliki hutan mangrove yang luas, menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
  • Daerah Pedalaman: Bagian dalam wilayahnya terdapat daerah pedalaman yang masih sangat alami.

Daerah terpencil seringkali menghadapi tantangan unik dalam bidang pendidikan. Beberapa karakteristik umum yang sering ditemui antara lain: Aksesibilitas: Jarak tempuh yang jauh, infrastruktur yang terbatas (jalan, jembatan), dan medan yang sulit membuat akses ke sekolah menjadi kendala besar. Fasilitas: Fasilitas sekolah yang terbatas, seperti ruang kelas yang kurang memadai, kekurangan perpustakaan, laboratorium, dan alat bantu belajar lainnya. Guru: Kurangnya tenaga pengajar yang berkualitas dan merata, seringkali terjadi kekurangan guru di beberapa mata pelajaran atau tingkatan kelas.

Pater Alexandro Rangga[8], OFM dalam tulisannya POTRET PENDIDIKAN DI ASMAT Tim SKPKC Fransiskan Papua, melihat Ada banyak faktor yang menentukan berjalannya kegiatan belajar mengajar atau tidak. Faktor-faktor itu antara lain adanya sarana dan prasana, adanya tenaga pendidik dan siswa, serta penyelenggara dan pengawas pendidikan. Jika salah satu dari faktor tersebut tidak ada maka bisa dipastikan bahwa proses pendidikan terhambat bahkan macet total. Tidak adil jika menilai bahwa seluruh proses pendidikan di Kabupaten Asmat tidak berjalan maksimal. Akan tetapi memang sebagaian besar memang demikian. Beberapa fakta dari lapangan dapat memberikan sedikit gambaran tentang kondisi tersebut.

Pendidikan yang bermutu hanya ada di pusat Kabupaten Asmat yakni di Kota Agats. Di sini tersedia jenjang pendidikan sejak PAUD hingga SMA/SMK. Selain itu proses kegiatan belajar mengajar pun berjalan dengan baik dengan partisipasi aktif dari tenaga pendidik maupun peserta didik. Kemudian dari hasil observasi yang dilakukan, mereka menemukan ada banyak persoalan mengenaskan di sebagian besar distrik. Di desa Karbis, bangunan sekolahnya rusak parah. Selain itu tidak ada guru di tempat tugas.

Hal yang menyedihkan dari fakta-fakta di atas ialah bahwa meski telah dikeluhkan ke pemerintah, bahkan telah menjadi konsumsi publik, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan oleh pemerintah daerah, secara khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Asmat. Padahal pemerintah adalah pengawas utama proses pendidikan sebagaimana termaktub dalam undang-undang yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara spesifik telah lalai mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10 UU No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Akibat lebih jauhnya ialah pemerintah tidak memberikan layanan dan terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi orang Asmat (Pasal 11 Ayat 1).

Selain faktor guru yang tidak bertanggung jawab dan profesional, kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka pun masih rendah. Hal ini diperparah dengan pembiaran dari pemerintah dan sikap tidak bertanggung jawab para tenaga pendidik sehingga masyarakat tidak yakin bahwa pendidikan itu memang penting bagi anak-anak dan masa depan mereka. Maka tidaklah mengherankan jika orang tua lebih sering membawa anaknya ke hutan untuk memangkur sagu, mencari ikan. Budaya ini tetap bertahan karena di dalam proses meramu juga terjadi proses pendidikan dari orang tua kepada anak, misalnya tentang pembagian kerja laki-laki dan perempuan, bagaimana memangkur sagu, bagaimana memancing ikan, bagaimana nilai-nilai relasi sosial ditanamkan maupun pendidikan nilai lewat cerita lisan.

Baginya, Kolaborasi berbagai persoalan di atas menempatkan masyarakat terutama peserta didik sebagai korban. Apapun alasannya, pemerintahlah yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Pihak-pihak lain hanyalah rekan kerja yang tidak dapat mencerdaskan generasi masa depan Asmat jika pemerintah tidak menjadi pengarah, pembimbing, pembantu, pengawas dan penjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi masyarakat tanpa diskriminasi.

Masalah pendidikan di daerah terpencil merupakan isu kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan akses dan kualitas pendidikan, namun ini bukan semata-mata tugas pemerintah. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai barbagai pihak.

Siapa Saja yang Bertanggung Jawab? Pemerintah: Pusat: Menyusun kebijakan pendidikan nasional, mengalokasikan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan program pendidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Pemerintah Daerah: Menerapkan kebijakan pendidikan pusat, mengelola sekolah, dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Masyarakat: Orang tua: Memastikan anak-anak mereka bersekolah, memberikan dukungan belajar di rumah, dan terlibat dalam kegiatan sekolah. Dengan demikian dapat dicapai dari tujuan pendidikan yang sebtulnya harus dimiliki oleh semua anak. Guna mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memberikan hak pemenuhan pendidikan terhadap individu sebagai warga negara. Dengan demikian, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai jaminan dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dengan kualitas pendidikan yang merata. 

DAFTAR PUSTAKA :

Risky Ananda Putri. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pendidikan di Wilayah Terpencil: Tantangan Pemerintah dalam Pemerataan Pendidikan di Indonesia.

Dr.Ir. Alwi Smith,M.Si dan Zumrotus Sya'diyah, S.Si.,M.Si. PENGEMBANGAN DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI WILAYAH KEPULAUAN. CV BUDI UTAMA-Yogyakarta 2003.

Drs. Syafril, M.Pd. Drs. Zelhendri Zen, M.Pd. DASAR-DASAR ILMU PENDIDIKAN. Hakikat Ilmu Pendidikan. KENCANA-Depok 2017.

Desi Susilawati. PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN. Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli. Widina Media Utama-Bandung Jawa Barat 2024. 

 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

 Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Primer Era JKN. Anggota IKAPI Jawa Timur, Maret 2019.

KEMENTERIAN SEKRETARIAN NEGARA REPOBLIK Indonesia, Pendidikan di Wilayah Terpencil: Tantangan Pemerintah dalam Pemerataan Pendidikan di Indonesia, Senin, 19 Agustus 2024.

Alexandro Rangga, OFM adalah seorang Imam Fransiskan yang berkarya di Unit Karya Fransiskan (Sekretariat Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan,SKPK)-Papua

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun