Mohon tunggu...
Gunawan Rumlus
Gunawan Rumlus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Adalah seorang mahasiswa di Sekola Tinggi Filsafat Dan Teologi STFT Fajar Timur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masalah Pendidikan di Daerah Terpencil (Kabupaten Asmat)

18 November 2024   21:31 Diperbarui: 18 November 2024   21:55 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : papuabangkit.com 

Di sini, penulis mengambil contoh Kabupaten Asmat-Papua sebagai gambaran akan daerah yang masih mengalami kesulitan dalam pendidikan yang memadai. Hal ini tentu diakibatkan oleh beberapa faktor yang dijelaskan pada bagian awal, meliputi geografis, infrastruktur dan lain sebagainya. Letak Geografis Kabupaten Asmat. Kabupaten Asmat terletak di bagian barat laut Provinsi Papua Selatan, Indonesia. Letak geografisnya yang unik memberikan karakteristik tersendiri pada daerah ini.

Ciri-ciri Letak Geografis Kabupaten Asmat:

  • Pulau Papua: Terletak di Pulau, pulau terbesar di Indonesia.
    • Berbatasan dengan:Laut Arafura di sebelah barat daya.
    • Kabupaten Mappi di sebelah tenggara dan timur.
    • Provinsi Papua Dataran Tinggi di sebelah utara.
    • Provinsi Papua Tengah di sebelah barat laut.
  • Wilayah Pesisir: Sebagian besar wilayahnya merupakan daerah pesisir dengan banyak sungai dan muara.
  • Hutan Mangrove: Memiliki hutan mangrove yang luas, menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
  • Daerah Pedalaman: Bagian dalam wilayahnya terdapat daerah pedalaman yang masih sangat alami.

Daerah terpencil seringkali menghadapi tantangan unik dalam bidang pendidikan. Beberapa karakteristik umum yang sering ditemui antara lain: Aksesibilitas: Jarak tempuh yang jauh, infrastruktur yang terbatas (jalan, jembatan), dan medan yang sulit membuat akses ke sekolah menjadi kendala besar. Fasilitas: Fasilitas sekolah yang terbatas, seperti ruang kelas yang kurang memadai, kekurangan perpustakaan, laboratorium, dan alat bantu belajar lainnya. Guru: Kurangnya tenaga pengajar yang berkualitas dan merata, seringkali terjadi kekurangan guru di beberapa mata pelajaran atau tingkatan kelas.

Pater Alexandro Rangga[8], OFM dalam tulisannya POTRET PENDIDIKAN DI ASMAT Tim SKPKC Fransiskan Papua, melihat Ada banyak faktor yang menentukan berjalannya kegiatan belajar mengajar atau tidak. Faktor-faktor itu antara lain adanya sarana dan prasana, adanya tenaga pendidik dan siswa, serta penyelenggara dan pengawas pendidikan. Jika salah satu dari faktor tersebut tidak ada maka bisa dipastikan bahwa proses pendidikan terhambat bahkan macet total. Tidak adil jika menilai bahwa seluruh proses pendidikan di Kabupaten Asmat tidak berjalan maksimal. Akan tetapi memang sebagaian besar memang demikian. Beberapa fakta dari lapangan dapat memberikan sedikit gambaran tentang kondisi tersebut.

Pendidikan yang bermutu hanya ada di pusat Kabupaten Asmat yakni di Kota Agats. Di sini tersedia jenjang pendidikan sejak PAUD hingga SMA/SMK. Selain itu proses kegiatan belajar mengajar pun berjalan dengan baik dengan partisipasi aktif dari tenaga pendidik maupun peserta didik. Kemudian dari hasil observasi yang dilakukan, mereka menemukan ada banyak persoalan mengenaskan di sebagian besar distrik. Di desa Karbis, bangunan sekolahnya rusak parah. Selain itu tidak ada guru di tempat tugas.

Hal yang menyedihkan dari fakta-fakta di atas ialah bahwa meski telah dikeluhkan ke pemerintah, bahkan telah menjadi konsumsi publik, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan oleh pemerintah daerah, secara khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Asmat. Padahal pemerintah adalah pengawas utama proses pendidikan sebagaimana termaktub dalam undang-undang yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara spesifik telah lalai mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10 UU No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Akibat lebih jauhnya ialah pemerintah tidak memberikan layanan dan terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi orang Asmat (Pasal 11 Ayat 1).

Selain faktor guru yang tidak bertanggung jawab dan profesional, kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka pun masih rendah. Hal ini diperparah dengan pembiaran dari pemerintah dan sikap tidak bertanggung jawab para tenaga pendidik sehingga masyarakat tidak yakin bahwa pendidikan itu memang penting bagi anak-anak dan masa depan mereka. Maka tidaklah mengherankan jika orang tua lebih sering membawa anaknya ke hutan untuk memangkur sagu, mencari ikan. Budaya ini tetap bertahan karena di dalam proses meramu juga terjadi proses pendidikan dari orang tua kepada anak, misalnya tentang pembagian kerja laki-laki dan perempuan, bagaimana memangkur sagu, bagaimana memancing ikan, bagaimana nilai-nilai relasi sosial ditanamkan maupun pendidikan nilai lewat cerita lisan.

Baginya, Kolaborasi berbagai persoalan di atas menempatkan masyarakat terutama peserta didik sebagai korban. Apapun alasannya, pemerintahlah yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Pihak-pihak lain hanyalah rekan kerja yang tidak dapat mencerdaskan generasi masa depan Asmat jika pemerintah tidak menjadi pengarah, pembimbing, pembantu, pengawas dan penjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi masyarakat tanpa diskriminasi.

Masalah pendidikan di daerah terpencil merupakan isu kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan akses dan kualitas pendidikan, namun ini bukan semata-mata tugas pemerintah. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai barbagai pihak.

Siapa Saja yang Bertanggung Jawab? Pemerintah: Pusat: Menyusun kebijakan pendidikan nasional, mengalokasikan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan program pendidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Pemerintah Daerah: Menerapkan kebijakan pendidikan pusat, mengelola sekolah, dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Masyarakat: Orang tua: Memastikan anak-anak mereka bersekolah, memberikan dukungan belajar di rumah, dan terlibat dalam kegiatan sekolah. Dengan demikian dapat dicapai dari tujuan pendidikan yang sebtulnya harus dimiliki oleh semua anak. Guna mencerdaskan kehidupan bangsa, negara memberikan hak pemenuhan pendidikan terhadap individu sebagai warga negara. Dengan demikian, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai jaminan dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dengan kualitas pendidikan yang merata. 

DAFTAR PUSTAKA :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun