Berbeda dengan Hukum Pencemaran lingkungan laut, Hukum mengenai tabrakan kapal diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang. Dalam kitab hukum ini dibahas mengenai tubrukan yang dilakukan oleh kapal kepada kapal yang lainnya. Dari yang terlaihat pada tubrukan kapal Alyarmouk dan MV Sinar Kapuas tersebut, peristiwa tubrukan merupakan kesalahan dari kedua belah pihak. Jadi sesuai dengan pasal 537 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dikatakan bila tubrukan kapal itu diakibatkan oleh kedua belah pihak, maka tanggung jawab Antara keduanya seimbang dengan kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. (ahliasuransi.com)Â Jadi dalam kasus ini kedua belah pihak berhak untuk memberikan ganti rugi secara berimbang kepada masing-masing pemilik kapal yang dirugikan. Dan juga kepada negara yang menjadi korban dari tabrakan tersebut.
Kesimpulan
Pada tahun 2015 kemarin, Indonesia dikejutkan dengan peristiwa tumpahan minyak yang menggenangi wilayah perairan Indonesia di sebelah barat daya, tepatnya perbatasan Indonesia degnan Singapura di wilayah Selat Malaka. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di perairan sekitar 11 mil laut timur Pedra Branca, sebuah pulau terpencil yang merupakan titik paling timur di Singapura. Tumpahan minyak ini disebabkan oleh tabrakan yang terjadi antara kapal MT Alyarmouk dari Libya dengan kapal MV Sinar Kapuas yang merupakan milik pemerintah Singapura. Tabrakan tersebut menyebabkan robeknya lambung kapal Alyarmouk yang sedang dalam perjalanan menuju Tiongkok dan menumpahkan minyak bertipe Madura Crude Oil. Diperkirakan jumlah minyak yang tumpah adalah sebesar 4.500 ton minyak mentah.
Seperti yang tertera di dalam hokum Internasional, bahwa perlindungan terhadap pencemaran laut yang terjadi merupakan kewajiban seluruh negara bukan hanya negara yang memiliki kepemilikan akan laut tersebut. jadi ketika ada kasus yang menimpa lingkungan laut seperti kasus diatas maka yang harus bertanggung jawab adalah negara yang terkait atau yang melakukan tabrakan kapal sesuai dengan tertera dalam Hukum Internasional tentang Hukum Laut.
Di dalam kasus ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia berhak untuk meminta ganti rugi akibat tercemarnya laut di wilayah pulau Bintan. Hal ini dikarenakan tumpahan minyak tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada laut serta biota laut yang hidup di dalamnya. Mengenai kerugian kapal tersebut diatur di dalam Kitab Undang-Undang Perdagangan. Dimana tabrakan tersebut harus ditanggung secara seimbang oleh pemilik kapal sesuai dengan jumlah kerugian.
DAFTAR PUSTAKA
Kantaatmaja, Komar. 1982. Bunga Rampai Hukum Lingkungan Laut Internasional.
Bandung: Penerbit Offset Alumni.
Kusumaatmaja, Mochtar.1992. Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut. Jakarta:
Sinar Graffika.
Prodjodikoro, Wirjono. 1984. Hukum Laut Bagi Indonesia.Bandung: Sumur Bandung.