Mohon tunggu...
Muhammad Rivani Gunawan
Muhammad Rivani Gunawan Mohon Tunggu... Freelancer - Writer, Graphic Designer, Traveller

Nama Saya Muhammad Rivani Gunawan, Selain menulis saya juga senang berolah raga, desain grafis dan belajar hal yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Tumpahan Minyak Indonesia-Singapura dalam Hukum Internasional

8 Mei 2017   14:02 Diperbarui: 18 Mei 2023   13:20 22716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:

M. Rivani Gunawan

(Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Mataram)

Abstrak

Pencemaran lingkungan laut merupakan suatu kejadian yang sangat urgen terjadi saat ini. Salahsatu penyebab terjadinya Pencemaran Laut adalah adanya tabrakan kapal yang kemudian menumpahkan minyak mentah ke laut. Seperti yang baru-baru ini terjadi Antara kapal Alyarmouk dari Libya dan MV Sinar Kapuas dari Singapura. Tabrakan tersebut terjadi di perbatasan Indonesia dan Singapura yang menyebabkan tercemarnya perairan Indonesia akibat tumpahan minyak di sekitar Pulau Bintan. Dalam situasi ini menurut hukum Internasional, Indonesia berhak untuk menerima ganti rugi akibat peristiwa tersebut sesuai dengan Hukum Laut Internasional.

Keywords:Pencemaran Lingkungan laut, Tumpahan Minyak, Tabrakan Kapal, Hukum Laut Internasional

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah laut yang sangat luas. Luas perairan Indonesia ternyata mendapat urutan ke-7 di dunia. Diperkirakan Luasnya mencapai 3.273.810 km. sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan, sehingga secara alamiah Indonesia dapat dikatakan sebagai bangsa yang bahari. Hal ini ditambah lagi dengan letak wilayah yang strategis. Hamparan laut yang luas ini sangat berpotensi untuk mengembangkan sumber daya laut yang memiliki keragaman baik sumber daya hayati maupun yang lainnya.

Pada tahun 2015 kemarin, Indonesia dikejutkan dengan peristiwa tumpahan minyak yang menggenangi wilayah perairan Indonesia di sebelah barat daya, tepatnya perbatasan Indonesia degnan Singapura di wilayah Selat Malaka. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di perairan sekitar 11 mil laut timur Pedra Branca, sebuah pulau terpencil yang merupakan titik paling timur di Singapura. Tumpahan minyak ini disebabkan oleh tabrakan yang terjadi antara kapal MT Alyarmouk dari Libya dengan kapal MV Sinar Kapuas yang merupakan milik pemerintah Singapura. Tabrakan tersebut menyebabkan robeknya lambung kapal Alyarmouk yang sedang dalam perjalanan menuju Tiongkok dan menumpahkan minyak bertipe Madura Crude Oil. Diperkirakan jumlah minyak yang tumpah adalah sebesar 4.500 ton minyak mentah. (p3sdlp.litbang.kkp.go.id)

Akibat dari Tabrakan ini, tumpahan minyak yang disebabkan oleh kapal tersebut mencemari laut. Tumpahan minyak tak hanya mencemari perairan Singapura, namun Indonesia pun mendapat imbas dari peristiwa tersebut. Pulau Bintan yang merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan dengan Singapura, terkena rembetan dari minyak tersebut di sebelah utara pulau. Pulau Bintan adalah salah satu pulau yang paling terancam, pasalnya lokasi kecelakaan hanya 18,6 mil dari pulau Bintan. Tumpahan minyak ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek rusaknya ekosistem laut yang berada di sekitar pulau Bintan. (indo.wsj.com)

Dalam hukum Internasional, sebenarnya dari kasus ini, Indonesia berhak untuk mengajukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari kapal tersebut. Hal ini dikarenakan Indonesia terkena imbas dari tabrakan. Terlebih lagi menurut hokum Internasional, siapapun berhak untuk menggugat selama penggugat terkena dampak pencemaran lingkungan secara langsung. Sesuai dengan yang tertera di dalam hukum Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun