sifatnya yaitu politik, hukum dan korupsi yang
 menyatu. Jika 10-20 tahun ke depan, satu
 negara dipimpin oleh Barbarian modern
 birokrasi korupsi, politisi busuk, pengacara
 hitam, dan pengusaha kapitalistik negara itu
 akan runtuh.
 Upaya pemerintah Indonesia menanggulangi
 korupsi dilakukan denganÂ
Memberlakukan undang-undang nomor 30
 tahun 2005 tentang penanggulangan korupsi.Â
Secara otomatis,tindak korupsi merebak di
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!