korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa
 melibatkan peran serta masyarakat.Â
Dengan demikian dalam upaya
Pemberantasan korupsi, terdapat  tiga unsur
 utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan
 peran serta masyarakat.Â
Penegakan hukum merupakan syarat mutlak
 bagi upaya-upaya penciptaan Indonesia yang
 damai dan sejahtera, apabila hukum
 ditegakkan, maka kepastian, rasa aman,
 tentram ataupun kehidupan.seperti yang kita
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!