Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Tanpa Meterai, Apa Akibat Hukumnya?

8 Agustus 2022   15:40 Diperbarui: 8 Agustus 2022   18:10 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berikut adalah pendapat hukum saya atas pemakaian meterai. Pendapat ini disusun berdasarkan hukum tertulis di Indonesia.

SUMMARY 

Meterai sangat banyak digunakan dalam berbagai kegiatan bisnis sehari-hari terutama untuk dokumen-dokumen yang bernilai. Namun masih banyak yang belum memahami apa sebenarnya esensi pemakaian meterai, apa fungsinya dan untuk dokumen apa saja yang diwajibkan dan dokumen apa saja yang tidak di wajibkan.

 Banyak juga kalangan menilai bahwa pemakaian Meterai tidak perlu karena hanya akan memboroskan biaya dan hanya perlu apabila dilakukan legalisir di kantor pos untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

ISU HUKUM

Dari uraian summary di atas, setidaknya dapat ditarik 3 isu hukum yaitu Pertama, dokumen apa saja yang wajib dikenakan dan tidak wajib dikenakan Meterai? 

Kedua, apa akibat hukumnya apabila dokumen tidak dikenakan meterai? Apakah dokumen misalnya perjanjian menjadi tidak sah? Apakah ada kasus yang terjadi apabila dokumen tidak dikenakan dimeterai? Kedua, Apakah ada cara lain untuk menghemat biaya meterai?

SUMBER HUKUM

Sumber Hukum Primer

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ("UU Meterai");
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer");
  • Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2204/B/PK/Pjk/2020 tanggal 04 Juni 2020 ("Putusan PK 2204/B/PK/2020").

 

Sumber Hukum Sekunder

  • Aditya Anggi Pamungkas, Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian, Jurnal Repertorium Volume IV No. 2 Juli - Desember 2017 ("Aditya Anggi Pamungkas 2017");
  • Siti Nurdiyah Fauza Tuanaya, Fungsi Bea Meterai Dalam Surat Perjanjian, Jurnal  Notarius, Volume 13 Nomor 2 (2020) ("Siti Nurdiyah 2020");

 

ANALISIS HUKUM

Menjawab isu hukum pertama, dokumen yang dikenakan Meterai adalah dokumen yang bersifat perdata dan dokumen bukti pengadilan (Pasal 3 ay. 1 UU Meterai). Dokumen yang bersifat perdata adalah a. Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan atau surat lainnya yang sejenis (Surat Kuasa, Surat Hibah, dan Surat Wasiat). 

b. Akta Notaris, salinan, dan kutipannya; c. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; d. Surat berharga; e. Dokumen transaksi surat berharga; f. dokumen lelang berupa risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang; g. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang (Pasal 3 ay. 2 UU Meterai).

Sementara dokumen yang tidak dikenakan meterai adalah a. dokumen terkait lalu lintas orang dan barang (surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang); b. Ijasah; 

c. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja; d. tanda terima penerimaan uang Negara/daerah; e. kuitansi untuk semua jenis pajak; f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk intern organisasi; g. dokumen yang menyebutkan simpanan uang; h. surat gadai; 

i. tanda pembagian keuntungan; j. dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia (Pasal 7 UU Meterai). Tidak dikenakannya meterai untuk dokumen-dokumen tersebut untuk menunjang kegiatan lalu lintas orang dan barang (Penjelasan Pasal 7 UU Meterai).

Menjawab isu hukum kedua, dokumen yang tidak di meterai bukan berarti menjadikan dokumen tersebut menjadi tidak sah, misalnya perjanjian yang tidak dikenakan meterai adalah tetap sah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian. Syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian yaitu: a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 

b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c. suatu pokok persoalan tertentu; d. suatu sebab yang tidak terlarang (Pasal 1320 KUHPer). Walaupun tidak menjadi syarat sahnya sebuah perjanjian, namun secara sosiologis banyak masyarakat Indonesia yang menganggap indikator perjanjian hanya sah apabila menggunakan meterai (Siti Nurdiyah 2020 Hlm. 880). 

Namun sesuai Pasal 1320 KUHPer meterai bukanlah patokan yang menentukan keabsahan sebuah surat perjanjian (Aditya Anggi Pamungkas 2017 dan Siti Nurdiyah 2020)

Esensi Meterai sebenarnya adalah Pajak atas dokumen (Ps. 1 ayat 1 UU Meterai), sehingga apabila dokumen yang diwajibkan tidak menggunakan Meterai maka akan dikategorikan sebagai bea materai yang terutang  dan kepada pihak yang berhutang akan dikenakan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari meterai yang terutang (Pasal 11 ay. 3 UU Meterai). 

Apabila pihak yang terutang tetap tidak menggunakan meterai pada dokumen yang diwajibkan meterai, maka petugas pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak sesuai ketentuan hukum dalam bidang perpajakan (Pasal 11 ay. 4 UU Meterai). 

Dokumen yang tidak dikenakan meterai juga tidak diterima atau dipertimbangkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang yaitu: hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara (Pasal 21 ay. 1 UU Meterai dan Penjelasan Pasal 21 ay. 1 UU Meterai). Apabila Pejabat tersebut menerima/mempertimbangkan dokumen tanpa meterai maka akan dikenakan sanksi administratif (Pasal 21 ay. 2 UU Meterai).

Kasus meterai salah satunya adalah dalam Putusan PK 2204/B/PK/2020. Dimana PT PLN Distribusi Jateng & DIY Area Yogyakarta kurang bayar meterai sebesar Rp. 9.699.000,- (sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan dikenakan denda sebesar 200 % sesuai Pasal 8 ayat 1 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga yang harus dibayar oleh PT PLN Distribusi Jateng & DIY Area Yogyakarta adalah sebesar Rp. Rp.19.398.000,- (sembilan belas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) (vide Hlm 5 Putusan PK 2204/B/PK/2020).

 Menjawab isu hukum ketiga, mengenai cara lain agar menghemat biaya meterai adalah dengan membuat sebuah klausul di dalam perjanjian yang mengalihkan biaya meterai kepada pihak kedua atau pihak yang menerima uang dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini menjadi patokan untuk pemungutan biaya meterai oleh petugas pajak. 

Cara ini telah diatur dalam Pasal 9 ay. 6 UU Meterai yang berbunyi "Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai".

 

KESIMPULAN

Pertama, dokumen yang dikenakan meterai adalah Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan dll sesuai Pasal 3 ay. 1 UU Meterai sementara dokumen yang tidak dikenakan meterai adalah dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, Ijasah, tanda terima pembayaran gaji dan dokumen yang sejenisnya sesuai Pasal 7 UU Meterai. 

Kedua, Sesuai Pasal 1320 KUHPer meterai bukanlah patokan yang menentukan keabsahan sebuah surat perjanjian. Adapun akibat yang ditimbulkan apabila dokumen tidak dikenakan meterai adalah dokumen menjadi tidak diakui oleh pejabat publik dan kepada pihak terutang (wajib pajak) dapat dikenakan sanksi administratif pajak meterai sampai dengan 100% (seratus persen). 

Kasus meterai contohnya adalah Kasus tidak bayar meterai PT PLN Distribusi Jateng & DIY Area Yogyakarta adalah sebesar Rp. Rp.19.398.000 dalam Putusan PK 2204/B/PK/2020. Ketiga, cara lain agar menghemat biaya meterai adalah dengan membuat sebuah klausul di dalam perjanjian yang mengalihkan biaya meterai kepada pihak kedua.

SARAN

Meterai merupakan pembayaran pajak yang wajib digunakan untuk dokumen-dokumen sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Meterai sehingga sudah seharusnya meterai digunakan untuk menghindari tuntuan dikemudian hari dari petugas pajak dan guna menciptakan tertib administrasi di dalam perusahan modal asing. 

Guna menghemat penggunaan meterai sebaiknya didalam setiap dokumen perjanjian dan surat perintah kerja atau sejenisnya biaya meterai dibebankan kepada Pihak Kedua sehingga perusahaan tidak perlu menggunakan meterai apabila sudah memasukkan klausul mengenai pembebanan biaya meterai kepada pihak kedua.

Demikian pendapat ini saya buat demi kepentingan menjadikan masyarakat Indonesia melek hukum. Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun