Meterai merupakan pembayaran pajak yang wajib digunakan untuk dokumen-dokumen sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Meterai sehingga sudah seharusnya meterai digunakan untuk menghindari tuntuan dikemudian hari dari petugas pajak dan guna menciptakan tertib administrasi di dalam perusahan modal asing.Â
Guna menghemat penggunaan meterai sebaiknya didalam setiap dokumen perjanjian dan surat perintah kerja atau sejenisnya biaya meterai dibebankan kepada Pihak Kedua sehingga perusahaan tidak perlu menggunakan meterai apabila sudah memasukkan klausul mengenai pembebanan biaya meterai kepada pihak kedua.
Demikian pendapat ini saya buat demi kepentingan menjadikan masyarakat Indonesia melek hukum. Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H