Apabila pihak yang terutang tetap tidak menggunakan meterai pada dokumen yang diwajibkan meterai, maka petugas pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak sesuai ketentuan hukum dalam bidang perpajakan (Pasal 11 ay. 4 UU Meterai).Â
Dokumen yang tidak dikenakan meterai juga tidak diterima atau dipertimbangkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang yaitu: hakim, panitera, jurusita, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara (Pasal 21 ay. 1 UU Meterai dan Penjelasan Pasal 21 ay. 1 UU Meterai). Apabila Pejabat tersebut menerima/mempertimbangkan dokumen tanpa meterai maka akan dikenakan sanksi administratif (Pasal 21 ay. 2 UU Meterai).
Kasus meterai salah satunya adalah dalam Putusan PK 2204/B/PK/2020. Dimana PT PLN Distribusi Jateng & DIY Area Yogyakarta kurang bayar meterai sebesar Rp. 9.699.000,- (sembilan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan dikenakan denda sebesar 200 % sesuai Pasal 8 ayat 1 UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga yang harus dibayar oleh PT PLN Distribusi Jateng & DIY Area Yogyakarta adalah sebesar Rp. Rp.19.398.000,- (sembilan belas juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) (vide Hlm 5 Putusan PK 2204/B/PK/2020).
 Menjawab isu hukum ketiga, mengenai cara lain agar menghemat biaya meterai adalah dengan membuat sebuah klausul di dalam perjanjian yang mengalihkan biaya meterai kepada pihak kedua atau pihak yang menerima uang dari perjanjian tersebut. Perjanjian ini menjadi patokan untuk pemungutan biaya meterai oleh petugas pajak.Â
Cara ini telah diatur dalam Pasal 9 ay. 6 UU Meterai yang berbunyi "Ketentuan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak menghalangi pihak atau para pihak untuk bersepakat atau menentukan mengenai pihak yang membayar Bea Meterai".
Â
KESIMPULAN
Pertama, dokumen yang dikenakan meterai adalah Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan dll sesuai Pasal 3 ay. 1 UU Meterai sementara dokumen yang tidak dikenakan meterai adalah dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, Ijasah, tanda terima pembayaran gaji dan dokumen yang sejenisnya sesuai Pasal 7 UU Meterai.Â
Kedua, Sesuai Pasal 1320 KUHPer meterai bukanlah patokan yang menentukan keabsahan sebuah surat perjanjian. Adapun akibat yang ditimbulkan apabila dokumen tidak dikenakan meterai adalah dokumen menjadi tidak diakui oleh pejabat publik dan kepada pihak terutang (wajib pajak) dapat dikenakan sanksi administratif pajak meterai sampai dengan 100% (seratus persen).Â
Kasus meterai contohnya adalah Kasus tidak bayar meterai PT PLN Distribusi Jateng & DIY Area Yogyakarta adalah sebesar Rp. Rp.19.398.000 dalam Putusan PK 2204/B/PK/2020. Ketiga, cara lain agar menghemat biaya meterai adalah dengan membuat sebuah klausul di dalam perjanjian yang mengalihkan biaya meterai kepada pihak kedua.
SARAN