Walaupun KPU tetap "ngeyel" menjalankan aturan tersebut, maka para pihak yang dirugikan sebaiknya cepat mengambil upaya hukum. Langkah yang dapat dilakukan adalah, pertama, mengajukan judicial riview ke Mahkamah Agung (MA). Uji materi PKPU  di MA termasuk cepat yaitu hanya memakan waktu 30 hari sejak permohonan diterima, sebagaimana Pasal 76 ayat 4 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi "Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung. Di dalam permohonan sebaiknya diminta pemeriksaan dipercepat mengingat tahapan pendaftaran pemilu sudah dimulai 4 Juli 2018.
Kedua, meminta DPR melaksanakan fungsi pengawasaanya, karena sebenarnya DPR dan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham tidak setuju dengan PKPU tersebut. DPR dapat memanggil KPU dan meminta keterangan dan alasan mengeluarkan peraturan tersebut. Apabila dirasa meresahkan dan merugikan masyarakat maka DPR dapat mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar mencabut atau merevisi PKPU tersebut.
Ketiga, setiap orang tak terkecuali eks narapidana yang ingin mendaftar menjadi calon legislatif, tetap mendaftarkan seperti aturan UU, yaitu dengan mengumumkan di media massa sebagai mantan narapidana. Apabila prosedur tersebut telah di jalankan dan KPU tetap menolak maka dapat mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara agar alasan penolakan tersebut diperiksa dan diputus.
-Gunawan Simangunsong-
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia
Peneliti Pusat Studi Ketatanegaraan (Pusaran) Universitas Tarumanagara, Jakarta