Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Koruptor Kukejar, KPU Menangkap

11 Februari 2019   10:38 Diperbarui: 11 Februari 2019   11:08 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Kebijakan, strategi hukum, dan pembentukan perundang-undangan tidak dapat melepaskan diri dari empat hal pokok, yaitu: Pertama, landasan filosofis Pancasila sebagai pengarah dan pemandu pembuatan kebijakan dan strategi. 

Kedua, landasan konstitusional yaitu UUD 1945 beserta perubahannya sebagai dasar hukum pembentukan kebijakan dan strategi. Ketiga, landasan sosiologis yaitu kejelasan tujuan guna mensejahterakan masyarakat. Keempat, landasan yuridis yaitu dasar hukum dibentuknya sebuah peraturan perundang-undangan.

Dengan dilandasinya keempat hal pokok tersebut maka kebijakan dan strategi yang telah diambil selama ini dalam bidang hukum dan perundang-undangan tidak akan menyimpang dari tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.

Namun dalam membentuk norma, kadang landasan filosofis dan landasan yuridis seringkali ditabrak oleh penyelenggara negara. Terakhir adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 (PKPU 20/2018) yang melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (calon anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPR Pusat).

Menabrak Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Setidaknya ada dua alasan mengapa peraturan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum, yaitu: Pertama, menabrak hierarki peraturan perundang-undangan. Kedua, secara substansial tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Secara normatif pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12/2011). Regulasi ini merupakan pengejewantahan negara hukum dengan mewujudkannya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode yang pasti, baku, standar dan mengikat semua lembaga negara.

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah "kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan". Kesesuian hierarki dan materi muatan ini sangat penting agar tidak ada norma yang saling bertentangan, baik norma yang setingkat maupun antara norma atas dan norma di bawahnya.

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 yang berbunyi: "Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. c). Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. d). Peraturan Pemerintah. e). Peraturan Presiden. f). Peraturan Daerah Provinsi dan g). Peraturan Daerah Kabupaten/Kota". Selanjutnya Pasal 7 ayat 2 berbunyi: "Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)"

Peraturan KPU masuk kategori aturan selain hierarki peraturan di atas, yang keberadaanya diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan pasal 8 UU No. 12/2011. Maka secara hierarki  norma PKPU 20/2018 di bawah norma Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun