Mohon tunggu...
Guna Reksoko
Guna Reksoko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Design and video

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah-kaidah Fiqih dalam Transaksi Keuangan Syari'ah

17 Januari 2024   07:30 Diperbarui: 17 Januari 2024   07:37 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Transaksi keuangan adalah kegiatan ekonomi yang selalu kita lakukan setiap hari. Baik itu dengan berjualan, membeli, mentransfer, dan sebagainya. Secara sederhana, transaksi keuangan adalah kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk menukar barang, jasa, atau aset miliknya. Di mana, kegiatan ini akan selalu berdampak pada perubahan finansial dari lembaga tersebut. Tapi di dalam agama islam tidak hanya melakukan kegiatan jual dan beli, namun ada aturan atau kaidah-kaidah fiqih di dalamnya. Kaidah-kaidah fiqih lahir dengan tujuan menetapkan hukum dalam persoalan-persoalan baru yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, terkhusus dalam transaksi ekonomi atau muamalah maliyah yang senantiasa berkembang di lembaga keuangan syari'ah.

Adanya kaidah-kaidah fiqih merupakan suatu keharusan untuk memperoleh kemudahan mengetahui hukum-hukum kontemporer terkhusus persoalan ekonomi yang banyak tidak memiliki Nash sharih (dalil pasti) dalam al-quran maupun hadits. Begitu pula untuk mempermudah menguasai permasalahan furu'iyyah (cabang) yang terus berkembang dan tidak terhitung jumlahnya. Tidak sekedar memudahkan, transaksi ekonomi syari'ah juga mencakup berbagai aktivitas keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Contohnya seperti jual beli dengan prinsip keadilan, menghindari riba, dan mematuhi ketentuan-ketentuan lain yang sesuai dengan hukum Islam.

Adapun penerapan kaidah-kaidah fiqih dalam transaksi keuangan syari'ah, yaitu sebagai berikut:

1. Tidak ada dua penjualan dalam satu penjualan

Prinsip ini bertujuan untuk mencegah transaksi yang mengandung unsur riba atau gharar, serta untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam setiap transaksi ekonomi. Contohnya seseorang menjual barang kepada pelanggan dengan harga yang sudah disepakati. Namun pada saat pengiriman barang, terjadi kesepakatan tambahan yang tidak jelas, seperti perubahan harga atau syarat-syarat yang tidak terdefinisi dengan baik.

2. Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba

Pada pembahasan masalah muamalah dan jual beli, hukum asalnya adalah boleh dan halal. Tidak ada larangan dan tidak haram, sampai di dapatkan dalil dari syariat yang menetapkan nya. Sedangkan riba adalah menambah atau pengambilan keuntungan di sebelah pihak, maka hukum nya haram.

3. Al-maslahah (kesejahteraan)

Baca juga: Cinta Dunia

Transaksi harus memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada masyarakat

4. Akad dalam bertransaksi

Hukum pokok pada akad adalah kerelaan kedua belah pihak yang mengadakan akad, dan hasilnya apa yang saling tentukan dalam akad tersebut.

5. Haramnya muamalah yang mengarah kepada tipu daya dan bahaya

Di dalam Al-quran dan As-sunnah menjelaskan tentang di haramkan nya judi atau taruhan. Yaitu taruhan yang saling menjatuhkan atau dengan jaminan tertentu. Kecuali di gunakan sebagai wasilah (media) dalam hal ketaatan dan untuk berjihad di jalan Allah.

Kesimpulan

Dengan adanya kaidah-kaidah fiqih, manusia lebih bisa mengambil keputusan terhadap hal-hal yang ada di dalam transaksi keuangan. Bukan hanya melakukan aktivitas jual beli namun harus diketahui apakah di dalam transaksi tersebut mempunyai unsur riba, baik atau buruknya suatu transaksi tersebut. Dan menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Nama : Guna Reksoko

Prodi : Akuntansi syari'ah

Nim : 42201023

Asal kampus : STEI SEBI

Referensi

https://www.ocbc.id/id/article/2022/12/06/transaksi-keuangan-adalah

https://www.neliti.com/publications/335032/penerapan-kaidah-kaidah-fiqih-dalam-transaksi-ekonomi-di-lembaga-keuangan-syaria

https://almanhaj.or.id/2631-kaidah-halal-haram-dalam-jual-beli.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun