5. Haramnya muamalah yang mengarah kepada tipu daya dan bahaya
Di dalam Al-quran dan As-sunnah menjelaskan tentang di haramkan nya judi atau taruhan. Yaitu taruhan yang saling menjatuhkan atau dengan jaminan tertentu. Kecuali di gunakan sebagai wasilah (media) dalam hal ketaatan dan untuk berjihad di jalan Allah.
Kesimpulan
Dengan adanya kaidah-kaidah fiqih, manusia lebih bisa mengambil keputusan terhadap hal-hal yang ada di dalam transaksi keuangan. Bukan hanya melakukan aktivitas jual beli namun harus diketahui apakah di dalam transaksi tersebut mempunyai unsur riba, baik atau buruknya suatu transaksi tersebut. Dan menciptakan sistem ekonomi yang adil, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Nama : Guna Reksoko
Prodi : Akuntansi syari'ah
Nim : 42201023
Asal kampus : STEI SEBI
Referensi
https://www.ocbc.id/id/article/2022/12/06/transaksi-keuangan-adalah