3.Fatwa Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi
Menurut DNS-MUI Nomor : 142/DSN-MUI/VIII/2021, Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Selama Masa Konstruksi adalah pendapatan yang diterima LKS dari nasabah baik dalam bentuk margin, ujrah/fee maupun bagi hasil selama konstruksi.
Kesimpulan
Kaidah Al-Yaqinu La Yuzalu Bi Syak merupakan keyakinan yang tidak bisa dihilangkan oleh kebimbangan. Yang dimaksud yakin dalam kaidah ini adalah tercapainya kemantapan hati pada suatu objek hukum yang telah dikerjakan, baik kemantapan itu sudah mencapai puncak pengetahuan yang mantap atau presepsi yang kuat (Zhan). Jadi bukanlah sebuah kemantapan hati yang disertai dengan keraguan saat melaksanakan pekerjaan, karena hal itu tidak dikategorikan suatu keyakinan.
Guna Reksoko
Akuntansi Syariah
STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H