Sementara Dalam Perda No. 1 Pasal 240 cukup jelas diegaskan, Terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 239 dapat dikenakan sanksi berupa :
a. Peringatan tertulis paling banyak 3 kali.
b. Penghentian sementara kegiatan.
c. Penghentian sementara pelayanan umum.
d. Penutupan lokasi.
g. Pembongkaran bangunan.
Namun penjelasan dalam Perda No. 1 Pasal 240 itu, sama sekali tidak di indahkan Dertha Eko Wibowo.
Mirisnya, kendati detif.id dan Detif TV Chanel, sudah melansir berita bangunan bermasalah tersebut diatas, dan LSM PKP, LSM Bertawi secara resmi telah mengadukan seluruh bangunan tanpa IMB dan bangunan tidak sesuai IMB tersebut diatas, terhadap Ispektorat DKI Jakarta.
Ironisnya, sampai sejauh ini, pihak Inspektorat belum melaksanakan Tupoksinya. Jika memang Inspektorat DKI, tidak mampu menjalankan Tupoksinya, untuk mengawasi bangunan bermasalah.
Langkah tepat PJ. Gubernur Heru Budi Hartono, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
"Habis banyak uang rakyat untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Inspketorat DKI Jakarta, namun kinerjanya nol besar terhadap bangunan bermasalah." pungkas Husen Ketua LSM Betawi.