Mohon tunggu...
Gunardi
Gunardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Bola

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Inspektorat DKI Jakarta Makan Gaji Buta?

24 Januari 2023   17:40 Diperbarui: 26 Januari 2023   19:09 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara Dalam Perda No. 1 Pasal 240 cukup jelas diegaskan, Terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 239 dapat dikenakan sanksi berupa :

a. Peringatan tertulis paling banyak 3 kali.

b. Penghentian sementara kegiatan.

c. Penghentian sementara pelayanan umum.

d. Penutupan lokasi.

g. Pembongkaran bangunan.

Namun penjelasan dalam Perda No. 1 Pasal 240 itu, sama sekali tidak di indahkan Dertha Eko Wibowo.

Mirisnya, kendati detif.id dan Detif TV Chanel, sudah melansir berita bangunan bermasalah tersebut diatas, dan LSM PKP, LSM Bertawi secara resmi telah mengadukan seluruh bangunan tanpa IMB dan bangunan tidak sesuai IMB tersebut diatas, terhadap Ispektorat DKI Jakarta.

Ironisnya, sampai sejauh ini, pihak Inspektorat belum melaksanakan Tupoksinya. Jika memang Inspektorat DKI, tidak mampu menjalankan Tupoksinya, untuk mengawasi bangunan bermasalah.

Langkah tepat PJ. Gubernur Heru Budi Hartono, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Inspektorat DKI Jakarta.

"Habis banyak uang rakyat untuk membayar gaji dan tunjangan Kepala Inspketorat DKI Jakarta, namun kinerjanya nol besar terhadap bangunan bermasalah." pungkas Husen Ketua LSM Betawi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun