Zaman sekarang adalah zaman yang berbeda dari orang tua kita. zaman yang penuh dengan berbagai macam pergaulan baik positif maupun negatif, Perjuangan kita berbeda dari nenek moyang kita, bukan lagi dengan para penjajah tapi dengan bangsa sendiri. Bergaulah dengan teman yang membawa kepada hal yang positif seperti yang dikatakan oleh K.H abdullah gymnastiar, jangan pernah mengabaikan dengan siapa kita berteman kerena teman menentukan baik buruknya prilaku kita.
Kata Perudungan atau yang kita kenal sebagai Bullying sudah tidak asing di telinga kita bullying merupakan suatu tindakan personal maupun kelompok yang dilakukan secara sengaja seperti menyakiti atau memperdaya secara terus-menerus orang yang lebih lemah darinya, dengan maksud untuk mendapatkan pengaruh atau kuasa. Dalam peneliatian Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan terhadap siswa/siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan mengintimidasi orang tersebut.
Bully juga memiliki beberapa kategori sebagai berikut:
1. Bullying secara fisik
Â
      Bullying fisik adalah jenis perundungan yang paling mudah dikenali karena pelakunya menggunakan tindakan fisik yang jelas ketika merundung seseorang.Seperti tindakan mendorong, menyandung kaki dengan sengaja, meludahi hingga memukul. Beberapa reaksinya tidak cuma tanda yang muncul akibat perlakuan tersebut. Namun, juga berdampak pada kondisi mentalnya.Ada sejumlah tanda-tanda anak atau remaja yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari teman sebaya, salah satunya mereka jadi enggan pergi ke sekolah.
2. Bullying verbal
Perundungan verbal cenderung sulit dikenali karena biasanya hal itu terjadi ketika orang dewasa tidak ada di tempat kejadian.Pelaku bully biasanya akan melakukan penindasan seperti mengolok-olok, menggoda, memanggil nama dengan sebutan yang tidak pantas, menghina serta mengintimidasi korbannya.
Â
Â
3. Bullying relasional
Bullying relasional atau bullying sosial adalah bentuk tidak langsung dari penindasan. Bertujuan tidak lain dan tidak bukan untuk merendahkan si korban di hadapan siswa lainnya. Ibaratnya seperti menggunjing, menjauhinya, atau tidak menerimanya saat kerja kelompok.
4. Cyber bullying
Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran melalui media sosial atau sejenisnya. Contohnya termasuk: Menyebarkan fitnah tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media social.
5. Prejudicial bullying
Prejudicial bullying Biasanya perundungan jenis ini terjadi berdasarkan agama, etnis, ras atau orientasi seksual tertentu. Selain dampaknya bisa merugikan secara langsung, jenis bullying satu ini juga cukup berbahaya karena bisa mengundang kejahatan rasisme.
Dampak bullying bukan lagi hal yang bisa diremehkan atau dianggap sebelah mata karna bisa fatal jika itu tidak segera diatasi secara baik. Korban pembullyan akan merasakan tidak percaya diri terhadap dirinya sendiri dia akan malu jika berbicara di tempat umum atau hanya sekedar berinteraksi dengan teman sebaya. Akibat dari seringnya mendapat perlakuan negatif dari orang sekitar. Karena sering diganggu dan di jahili, korban perudungan akan kehilangan fokus dan berkurangnya rasa semangat untuk belajar dan pergi ke sekolah karena takut akan hal tersebut. Dan mengakibatkan menurunnya nilai dan prestasi dia di sekolah. Korban bullying memiliki risiko yang tinggi untuk mengembangkan masalah kesehatan mental seperti gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia. Beberapa korban bahkan dapat mengalami pemikiran untuk melakukan perilaku bunuh diri.
Sebagai contoh salah satu kasus bullying yang berujung kepada tindakan bunuh diri terjadi pada bulan maret lalu siswa yang masih merupakan siswa sekolah dasar di banyuwangi tewas gantung diri. Berdasarkan keterangan keluarga, korban selalu mengeluh sering diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak. Dan setiap pulang kerumah selalu menangis dan dongkol.Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI