Bullying relasional atau bullying sosial adalah bentuk tidak langsung dari penindasan. Bertujuan tidak lain dan tidak bukan untuk merendahkan si korban di hadapan siswa lainnya. Ibaratnya seperti menggunjing, menjauhinya, atau tidak menerimanya saat kerja kelompok.
4. Cyber bullying
Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran melalui media sosial atau sejenisnya. Contohnya termasuk: Menyebarkan fitnah tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media social.
5. Prejudicial bullying
Prejudicial bullying Biasanya perundungan jenis ini terjadi berdasarkan agama, etnis, ras atau orientasi seksual tertentu. Selain dampaknya bisa merugikan secara langsung, jenis bullying satu ini juga cukup berbahaya karena bisa mengundang kejahatan rasisme.
Dampak bullying bukan lagi hal yang bisa diremehkan atau dianggap sebelah mata karna bisa fatal jika itu tidak segera diatasi secara baik. Korban pembullyan akan merasakan tidak percaya diri terhadap dirinya sendiri dia akan malu jika berbicara di tempat umum atau hanya sekedar berinteraksi dengan teman sebaya. Akibat dari seringnya mendapat perlakuan negatif dari orang sekitar. Karena sering diganggu dan di jahili, korban perudungan akan kehilangan fokus dan berkurangnya rasa semangat untuk belajar dan pergi ke sekolah karena takut akan hal tersebut. Dan mengakibatkan menurunnya nilai dan prestasi dia di sekolah. Korban bullying memiliki risiko yang tinggi untuk mengembangkan masalah kesehatan mental seperti gangguan kecemasan, gangguan suasana hati, dan gangguan makan seperti anoreksia atau bulimia. Beberapa korban bahkan dapat mengalami pemikiran untuk melakukan perilaku bunuh diri.
Sebagai contoh salah satu kasus bullying yang berujung kepada tindakan bunuh diri terjadi pada bulan maret lalu siswa yang masih merupakan siswa sekolah dasar di banyuwangi tewas gantung diri. Berdasarkan keterangan keluarga, korban selalu mengeluh sering diolok-olok temannya kalau anak yatim tidak punya bapak. Dan setiap pulang kerumah selalu menangis dan dongkol.Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H