Tapi perlu juga diingat bahwa, miras tidak selamanya berbahaya bagi kesehatan. Terminologi berbahaya di sini hanya akan relevan ketika miras yang Anda konsumsi itu kelewatan banyak. Misal, sekali tenggak 1 jerigen sekaligus. Tentu saja Anda akan tepar dan kesehatan Anda akan menjadi taruhannya.
Akan berbeda jadinya bila miras yang Anda tenggak itu hanya setengah gelas atau satu sloki setelah makan, misalnya. Hasilnya Anda pasti akan sehat. Bolak-balik buang angin dan kepala Anda menjadi lebih ringan karena sudah membuang gas yang tidak perlu mengendap di tubuh.
Adapun usus (manfaat lain) dari miras bagi kesehatan adalah mengatasi sengatan serangga seperti nyamuk, meredakan nyeri otot, membersihkan tangan dan bisa menjadi alternatif penghangat badan jika Anda sedang berada di atas gunung.
Jadi, perlu juga untuk membuka mata terhadap kemungkinan dan/atau kebenaran lain di luar itu. Tersebab, miras hadir di tengah masyarakat bukan atas dasar motif tunggal.
Maksud saya, miras tak sekadar dimanfaatkan sebagai minuman pemuas dahaga, tapi juga sebagai simbol perekat hubungan antarsesama di dalam suatu komunitas.
Di dalam beberapa komunitas adat di Nusantara, misalnya, miras seperti tuak, sopi dan moke punya andil dalam menghangatkan hubungan antarindividu maupun kelompok dalam kehidupan sehari-hari. Terlepas dari fungsi tuak sebagai minuman tradisional yang sering dihadirkan di dalam ritual adat.
Ambil contoh saja, misalnya, bagi masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur, miras lokal seperti tuak, sopi dan moke diamini oleh masyarakat sebagai minuman persahabatan atau air kekeluargaan.
Fakta lain juga menyuguhkan bahwa, begitu ada tamu dari luar pulau, pasti akan disuguhkan tuak oleh tuan rumah. Terlepas siapapun Anda. Tuak itu simbol keakraban, kawan.
Tak hanya itu tentu saja, tuak juga menjadi simbol penyatuan. Ketika ada perselisihan dan percecokan, tuak hadir sebagai simbol maaf-memaafkan. Hal ini justru menjadi antithesis daripada kehadiran tuak yang dianggap sebagai pemicu masalah.
Singkatnya, mengonsumsi minuman keras lokal seperti tuak, sopi dan moke itu bagian dari ekspresi budaya. Sebagaimana ekspresi budaya masyarakat NTT itu mendapat pengakuan dari hukum adat dan juga dari UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dengan itu, menurut saya, tidak ada alasan yang cukup kuat bagi siapapun untuk berlaku represip, mengekakang ekspresi budaya masyarakat apalagi sampai mempidanakan orang mengonsumsikan miras untuk tujuan baik.