Mohon tunggu...
Giyono Trisnadi
Giyono Trisnadi Mohon Tunggu... Dokter - Dokter hewan

Menulis dari sudut pandang seorang dokter hewan dan diniatkan untuk memperbaiki diri sendiri, syukur kalau ada yang terinspirasi. Dalam dunia kesehatan berprinsip: Mencegah lebih mudah dari pada mengobati. Dalam dunia sosial berprinsip: Crah agawe bubrah rukun agawe santoso (Permusuhan, pertengkaran dan konflik membawa kerusakan, kerukunan membangun kesejahteraan dan kekuatan). Dalam dunia politik beraliran politik: Politik Sapi Bunting. Blog: http://karyadrh.blogspot.com/ \r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pulau Karantina Pilihan atau Keharusan? Quo Vadis Karantina Hewan

15 Januari 2015   21:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:04 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14213075101420055404

Dari segi negatifnya: Adanya penyakit menular penting yang masa inkubasinya lama (sampai beberapa tahun) ini memerlukan waktu yang lama untuk melakukan pengasingan, pengamatan dan pemeriksaan, adalah tantangan sendiri bagi pengembangan dan penanganan pulau karantina. Adanya penyakit menular penting yang gejala penyakitnya tidak mudah dikenali adalah tantangan lain. Dengan kata lain pemasukan hewan dari Negara tertular dari zona tertentu bagaimanapun juga bukan berarti tanpa resiko (Zero Risk).

Alternatif Selain Pulau Karantina

Pengembangan Pulau Karantina sebenarnya hanyalah sebuah upaya pencegahan Penyakit hewan agar tidak masuk ke wilayah Negara Indonesia. Pengembangan pulau karantina janganlah menjadi satu satunya focus tindakan karantina karena pemasukan media pembawa penyakit (hewan, bahan asal hewan /BAH dan hasil bahan asal hewan /HBAH) masuk ke Indonsia dapat melalui semua pintu pintu masuk yang telah di tetapkan (Pelabuhan) yang mungkin juga membawa agen penyakit menular walaupun dari negara yang dipandang aman.

Pengembangan dan pemutakhiran Instalasi karantina hewan (IKH milik Pemerintah) yang sudah ada hendaknya dilakukan. Baik IKH untuk Hewan maupun IKH untuk Produk hewan (Baik BAH, maupun HBAH).

Menambah IKH, memperluas dan menambah sarana tindakan karantina IKH yang sudah ada (IKH milik Pemerintah: IKH Cilacap, IKH Lampung dll. *Bahkan Karantina Pertanian Tanjung Priok tidak memiliki IKH) mutlak perlu dilakukan, dimana selama ini karena IKH tersebut tidak mencukupi atau tidak ada maka pemilik /pelaku usaha (Importir) dipersilakan untuk mengajukan penetapan IKH, agar tindakan karantina dapat dilakukan di IKH milik yang bersangkutan.

Pemerintah perlu mengcreate (membuat, mencipta dan mengkreasi) dan memiliki Instalasi Karantina Hewan untuk Produk Hewan (untuk tindakan karantina terhadap daging, MBM, susu dan Produk hewan lainnya) terutama di pelabuhan utama seperti di Tanjung Priok, Surabaya, Belawan, Semarang dll, untuk melakukan pemeriksaan ataupun tindakan karatina lainnya sebelum keluar dari pelabuhan. Agar tindakan karantina di pelabuhan lebih efisien dan effektif (Catatan: Tindakan karantina di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu /TPFT yang ada dipelabuhan sekarang ini adalah milik Swasta sehingga sedikit banyak ada kendala dalam melaksanakan Tindakan karatina bagi petugas).

Kemana Karantina

Pulau karantina, IKH untuk hewan, IKH untuk Produk hewan adalah sebuah alat tindakan karatina, dan banyak alat tindakan karantina lain yang mesti juga harus di perhatikan. Terbaik adalah apabila semua alat tindakan karantina di kembangkan dan ditambah sesuai dengan proporsinya masing masing. Yang utama pula adalah kemauan, niat dan kompetensi petugas karantina dalam menjalankan tugas tugas kekarantinaan.

Sesuai dengan Nama dan tujuan Pulau karantina maka Karantina Pertanian harus mengambil peran dalam menentukan arah, tujuan, kerangka, dan persyaratan dalamPeraturan Pemerintah yang akan diputuskan. Quovadis Karantina Hewan Badan Karantina Pertanian…

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun