Mohon tunggu...
Giyono Trisnadi
Giyono Trisnadi Mohon Tunggu... Dokter - Dokter hewan

Menulis dari sudut pandang seorang dokter hewan dan diniatkan untuk memperbaiki diri sendiri, syukur kalau ada yang terinspirasi. Dalam dunia kesehatan berprinsip: Mencegah lebih mudah dari pada mengobati. Dalam dunia sosial berprinsip: Crah agawe bubrah rukun agawe santoso (Permusuhan, pertengkaran dan konflik membawa kerusakan, kerukunan membangun kesejahteraan dan kekuatan). Dalam dunia politik beraliran politik: Politik Sapi Bunting. Blog: http://karyadrh.blogspot.com/ \r\n\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pulau Karantina Pilihan atau Keharusan? Quo Vadis Karantina Hewan

15 Januari 2015   21:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:04 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14213075101420055404

(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga harus terlebih dahuiu: a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia; b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Menyusul setelah diundangkannya UURI No. 41 tahun 2014 ini. Menurut Gusmiati Waris dari harian B2B (Berita 2 Bahasa) Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyatakan hanya dua pulau yang prospektif menjadi 'pulau karantina' dari tiga pulau yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Kedua pulau dinilai layak secara teknis dan ekonomi. "Dari tiga pulau yang dikaji pemerintah, hanya dua pulau yang dinyatakan laik teknis dan ekonomi, dan saat ini masih dikaji oleh tim dari Kantor Menko Perekonomian," kata Banun Harpini usai memaparkan Refleksi Akhir 2014 di Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, secara teknis pulau karantina harus steril secara historisdari berbagai penyakit hewan meliputi udara, air dan tanah. Syarat utama lainnya, harus memiliki potensi air bersih dan ekosistem yang bisa menunjang untuk memproduksi pakan sapi impor. Dia menambahkan, pengadaan pulau karantina sangat mendesak sebagai implementasi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41/2014 yang disahkan September lalu, untuk menjamin sapi impor bebas penyakit.

Tinjauan Yuridis Pulau Karantina

Dalam Peraturan Perundangan RI, ide Pulau Karantina telah tersirat dalam Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan pasal 84 Ayat 1. yang berbunyi: Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari negara, area, atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi karantina pengamanan maksimum. Ayat 2. Instalasi karantina pengamanan maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ide, gagasan dan usulan tempat tempat yang ideal dan cocok untuk ditetapkan sebagai pulau karantina yang ada adalah sah sah saja dan hendaklah diterima secara positip sebagai masukan, dan harus di pandang sebagai sebuah optimisme sebuah pelaksanaan peraturan, namun demikian implementasi dan eksekusi untuk ditetapkannya pulau karantina sesuai dengan pasal 36 D UURI no 41 tahun 2014 adalah setelah dikeluarkannya aturan dan ketentuan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelum diundangkannya UURI No 41 tahun 2014, Berdasar pada pasal 84 PP 82 tahun 2000 sesungguhnya adalah syah penetapan Pulau karantina dengan alasan untuk Karantina Pengamanan Maksimum (Dengan Keputusan Menteri), namun setelah di undangkannya UU ini maka penetapan pulau karantina tentu harus menunggu diterbitkannya PP.

Tinjauan Teknis Pulau Karantina

Mengumpulkan para pakar kesehatan hewan untuk melakukan kajian terhadap hal hal teknis apa saja yang diperlukan untuk persyaratan sebuah pulau karantina (dalam PP yang akan diterbitkan) adalah mutlak perlu dilakukan. Seperti:

1. Persyaratan Lingkungan: geografis, topografi, iklim, tanah (struktur tanah, jenis tanah, pH tananh, air (kwalitas air, kedalaman sumber air) dan semua faktor lingkungan lainnya.

2. Persyaratan ketersediaan pakan (lahan berpotensi untuk pengembangan pakan).

3. Persyaratan Luas pulau dan jarak minimal dari pulau lain (pulau tempat tujuan pengembangan ternak) karena beberapa penyakit bisa ditularkan melalui udara /aerosol, beberapa penyakit ditularkan melalui vector dan ada yang melalui kontak langsung maupun tidak langsung.

4. Persyaratan gambaran epidemiologi penyakit hewan (pulau yang bebas penyakit?).

5. Persyaratan teknis sarana dan prasarana pulau karantina dan persyaratan teknis tindakan karantina di pulau karantina.

6. Persyaratan kompetensi petugas karantina di pulau karantina.

7. Persyaratan sosiologis (apakah harus pulau kosong, ataukah bisa pada pulau yang sebagaian sudah dihuni oleh masyarakat tertentu.

8. dll.

Selain menginventarisir persyaratan pulau karantina dengan mempertimbangkan dan menghitung semua factor factor dan aspek aspek yang berhubungan dengan mekanisme kejadian penyakit, hendaknya dicermati pula apa, bagaimana dan persyaratan saja yang diperlukan pada pulau karantina dari beberapa Negara yang telah ada.

Pulau Karantina Yang Ekonomis

Hitung hitungan secara ekonomis, untung rugi dengan ada tidak adanya pulau karantina, jarak pulau karantina dengan pulau pengembangan ternak paska karantina hendaknya merupakan salah satu pertimbangan. Pelaku usaha hendaknya dimintai pertimbangan dalam menentukan letak pulau karantina (tentukan yang sesuai persyaratan dari 17.000 pulau yang ada) agar selain baik secara teknis juga baik dari segi bisnis.

Kesalahan pemilihan pulau karantina yang ditetapkan akan merugikan banyak pihak. Bila tidak ekonomis dari hitungan bisnis maka pengeluaran dana untuk pembangunan pulau karantina akan sia sia karena para pelaku bisnis tidak akan melakukan kegiatannya. Bila penunjukannya mengesampingkan kaidah teknis, fungsi pulau karantina sebagai karantina pengamanan maksimum tidak akan tercapai.

Setelah hewan dinyatakan sehat dan bisa keluar dari pulau karantina hendaknya bisa dikirim bebas ke mana saja dalam wilayah Indonesia tanpa melalui proses dan prosedur karantina biasa sehingga ekonomis, hal ini hendaknya juga dimasukkan dalam ketentuan.

Dan bilamana ketentuan sudah berjalan pulau karantina ini akan menjadi Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum seperti yang diharapkan sehingga tujuan pencegahan penyakit bisa maksimal, namun tetap ekonomis sehingga menguntungkan semua pihak.

Plus Minus Pulau Karantina

Keberadaan pulau karantina mempunyai beberapa nilai positip seperti: 1. Adanya jalan keluar pengadaan pemasukan sapi dari Negara tertular dari zona tertentu (yang sebelumnya dilarang pemasukannya) untuk mengatasi kekurang stok daging yang diperlukan oleh masyarakat. 2. Adanya jalan keluar untuk pengadaan sapi bibit dari Negara tertular dari zona tertentu (yang sebelumnya dilarang pemasukannya) untuk pengembangan genetik. 3. Pengaturan sarana yang baik di pulau karantina akan menimbulkan efisiensi jumlah petugas karatina. 4. Tindakan Karatina akan efektif bila dilakukan secara focus dilokasi khusus. 5. Pulau karantina pasti akan menjadi kegiatan yang ekonomis bila dilakukan penghitungan yang yang cermat dan matang dari segi teknis dan bisnis saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun