Mohon tunggu...
Viktor Done
Viktor Done Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga

Suka Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat Adat Grime Nawa Kembali Lagi Menuntut HGU PT PNM Dicabut

11 November 2022   07:17 Diperbarui: 11 November 2022   07:19 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat Adat Grime Nawa Saat Melakukan Aksi Demo di Halaman Kantor Bupati Jayapura, dokpri

Photo Caption : Aksi Demo Masyarakat Grime Nawa di Halaman Kantor Bupati Jayapura

Photo 1 : Mathius Sawa, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa

Photo 2 : Joko Sunaryo, Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura

Judul : Masyarakat Adat Grime Nawa Kembali Lagi Menuntut HGU PT.PNM Dicabut 

Kembali lagi masyarakat adat Grime Nawa menuntut pencabutan ijin PT. Permata Nusa Mandiri (PT.PNM) untuk segera hengkang dari wilayah adat mereka, itu yang ketiga kalinya dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam bentuk aksi demo damai pada, 10 November 2022 di halaman parkir Kantor Bupati Jayapura. 

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aksi itu langsung ditemui oleh Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joko Sunaryo, masa awanya  berjalan dari luar kompleks Kantor Bupati masuk kedalam dengan membawa berbagai aspirasi yang dituliskan pada baliho dan kertas, menuntut kembali Bupati Jayapura untuk segera mencabut Ijin HGU PT.PNM yang bagi mereka telah mengklaim wilayah tanah dan hutan adat mereka sebagai wilayah kerja PT.PNM yang masih beroperasi sampai saat ini. 

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Masyarakat Adat Grime Nawa yang dikoordinir oleh Ketua Dewan Adat Daerah ( DAD ) Grime Nawa, Mathius Sawa Menyampaikan ini aksi yang ketiga kalinya mereka lakukan, karena apa yang mereka tuntut belum juga terjawab sampai saat ini. 

Lanjut, Mathius Sawa, PT.PNM telah mengklaim wilayah seluas 32.000 hektar wilayah adat, tanpa melibatkan masyarakat adat setempat sebagai pemilik hak ulayat, juga masyarakat setempat secara tegas menolak jika lahan mereka akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Mathius Sawa, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, dokpri
Mathius Sawa, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, dokpri

" ini belum berakhir, kecuali sudah ada  pencabutan ijin HGU baru itu selesai. ini peringatan ke tiga, kami tunggu sampai Bupati mencabut HGU dan kami tunggu surat keputusan menteri bagaimana tanah adat dikembalikan kepada masyarakat adat", tutur Mathius Sawa. 

Seperti yang tertulis pada kertas manila, " kelapa sawit bukan solusi, tolak perusahaan PT.PNM, kas kembali tanah itu bukan ko punya, Bupati Segera Batalkan HGU, Bupati stop janji mana SK ?, begitulah beberapa aspirasi yang diungkapkan dalam tulisan. 

Menanggapi aksi itu, Bupati Jayapura melalui Asisten II, Joko Sunaryo kepada masa pendemo, menyampaikan jika perusahaan tersebut sudah diperingatkan melalui surat Bupati tanggal, 23 Februari 2022, perihal pengertian sementara kegiatan di areal HGU PT.PNM tahun 2021 - 2022 dikarenakan HGU PT.PNM telah berakhir pada bulan April 2020, juga PT.PNM belum mengklarifikasi SK Menteri LHK No 1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tanggal 5 Januari 2022 tentang ijin konsesi hutan atas nama PT.PNM.

Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Jayapura, Joko Sunaryo , dokpri
Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Jayapura, Joko Sunaryo , dokpri

Menyikapi itu Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE.MSi., mengeluarkan surat peringatan yang ketiga kalinya, dengan harapan perusahaan tersebut segera menyikapi. 

Mewakili Bupati Jayapura. Joko Sunaryo menyampaikan jika untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum bisa langsung mengambil keputusan karena ada proses yang harus dilewati antara beberapa instansi terkait. Juga melalui Kabupaten, Provinsi dan sampai ke Pusat. 

Masa pun menanggapi apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, dengan dikeluarkannya surat peringatan ke tiga itu, masa akan menunggu hingga 14 hari, mereka akan kembali menagih janji pencabutan HGU dan pemberhentian aktivitas PT.PNM sekaligus menerima Surat Keputusan ( SK ) dikembalikannya hutan Masyarakat Adat Grime Nawa. ( Viktor Done ) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun