Seperti yang tertulis pada kertas manila, " kelapa sawit bukan solusi, tolak perusahaan PT.PNM, kas kembali tanah itu bukan ko punya, Bupati Segera Batalkan HGU, Bupati stop janji mana SK ?, begitulah beberapa aspirasi yang diungkapkan dalam tulisan.Â
Menanggapi aksi itu, Bupati Jayapura melalui Asisten II, Joko Sunaryo kepada masa pendemo, menyampaikan jika perusahaan tersebut sudah diperingatkan melalui surat Bupati tanggal, 23 Februari 2022, perihal pengertian sementara kegiatan di areal HGU PT.PNM tahun 2021 - 2022 dikarenakan HGU PT.PNM telah berakhir pada bulan April 2020, juga PT.PNM belum mengklarifikasi SK Menteri LHK No 1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tanggal 5 Januari 2022 tentang ijin konsesi hutan atas nama PT.PNM.
Menyikapi itu Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE.MSi., mengeluarkan surat peringatan yang ketiga kalinya, dengan harapan perusahaan tersebut segera menyikapi.Â
Mewakili Bupati Jayapura. Joko Sunaryo menyampaikan jika untuk saat ini Pemerintah Kabupaten Jayapura belum bisa langsung mengambil keputusan karena ada proses yang harus dilewati antara beberapa instansi terkait. Juga melalui Kabupaten, Provinsi dan sampai ke Pusat.Â
Masa pun menanggapi apa yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, dengan dikeluarkannya surat peringatan ke tiga itu, masa akan menunggu hingga 14 hari, mereka akan kembali menagih janji pencabutan HGU dan pemberhentian aktivitas PT.PNM sekaligus menerima Surat Keputusan ( SK ) dikembalikannya hutan Masyarakat Adat Grime Nawa. ( Viktor Done )Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H