Mohon tunggu...
Viktor Done
Viktor Done Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga

Suka Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat Adat Grime Nawa Kembali Lagi Menuntut HGU PT PNM Dicabut

11 November 2022   07:17 Diperbarui: 11 November 2022   07:19 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mathius Sawa, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, dokpri

Photo Caption : Aksi Demo Masyarakat Grime Nawa di Halaman Kantor Bupati Jayapura

Photo 1 : Mathius Sawa, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa

Photo 2 : Joko Sunaryo, Asisten II Sekda Kabupaten Jayapura

Judul : Masyarakat Adat Grime Nawa Kembali Lagi Menuntut HGU PT.PNM Dicabut 

Kembali lagi masyarakat adat Grime Nawa menuntut pencabutan ijin PT. Permata Nusa Mandiri (PT.PNM) untuk segera hengkang dari wilayah adat mereka, itu yang ketiga kalinya dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam bentuk aksi demo damai pada, 10 November 2022 di halaman parkir Kantor Bupati Jayapura. 

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aksi itu langsung ditemui oleh Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Joko Sunaryo, masa awanya  berjalan dari luar kompleks Kantor Bupati masuk kedalam dengan membawa berbagai aspirasi yang dituliskan pada baliho dan kertas, menuntut kembali Bupati Jayapura untuk segera mencabut Ijin HGU PT.PNM yang bagi mereka telah mengklaim wilayah tanah dan hutan adat mereka sebagai wilayah kerja PT.PNM yang masih beroperasi sampai saat ini. 

Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura, Masyarakat Adat Grime Nawa yang dikoordinir oleh Ketua Dewan Adat Daerah ( DAD ) Grime Nawa, Mathius Sawa Menyampaikan ini aksi yang ketiga kalinya mereka lakukan, karena apa yang mereka tuntut belum juga terjawab sampai saat ini. 

Lanjut, Mathius Sawa, PT.PNM telah mengklaim wilayah seluas 32.000 hektar wilayah adat, tanpa melibatkan masyarakat adat setempat sebagai pemilik hak ulayat, juga masyarakat setempat secara tegas menolak jika lahan mereka akan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Mathius Sawa, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, dokpri
Mathius Sawa, Ketua Dewan Adat Daerah Grime Nawa, dokpri

" ini belum berakhir, kecuali sudah ada  pencabutan ijin HGU baru itu selesai. ini peringatan ke tiga, kami tunggu sampai Bupati mencabut HGU dan kami tunggu surat keputusan menteri bagaimana tanah adat dikembalikan kepada masyarakat adat", tutur Mathius Sawa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun