Mohon tunggu...
Ardian Susanto
Ardian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - My Profile

Seorang Digital Marketer yang menyukai banyak bidang dan ingin membantu usaha dan bisnis dapat bertumbuh di masa ini. Saya memiliki Digital Marketing Agency yang bernama Grow and Bless. Saya mempunyai spesialisasi di SEO services dan SEM services. Sedangkan untuk web design, Content Marketing, dan Branding Tim saya Ahlinya. Kami adalah sekelompok anak muda yang ingin memberi dampak lewat yang kami kerjakan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Sistem Pemadam Kebakaran untuk Bangunan

2 Januari 2021   12:43 Diperbarui: 2 Januari 2021   12:53 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelas F, yaitu titik api yang muncul akibat terbakarnya minyak untuk memasak yang mana jauh lebih mudah terbakar

Semua jenis api memang bisa padam oleh air. Tetapi jika ingin memadamkan sumber apinya langsung, Anda butuh lebih dari air.

Sebab menyiramkan air ke kebakaran yang melibatkan benda-benda yang terhubung dengan listrik justru bisa membuat keadaan semakin buruk. Oleh karena itu, peralatan dalam sistem proteksi kebakaran juga tersedia dalam banyak bentuk. Misalnya foam atau fire extinguisher, cairan kimia pemadam api, dan lain sebagainya.

Peraturan Pemerintah Tentang Sistem Pemadam Kebakaran

Sebenarnya ada banyak peraturan pemerintah tentang sistem proteksi kebakaran gedung, pabrik, maupun rumah. Salah satu yang paling jelas membahas tentang hal ini adalah Peraturan Menteri PU  NO.26/PRT/M/2008.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara explicit bahwa keselamatan pengunjung atau masyarakat di dalam gedung wajib menjadi pertimbangan utama, khususnya perlindungan terhadap kebakaran.

Oleh karena itu, setiap gedung dengan fungsi apapun wajib memiliki sistem pemadam kebakaran gedung. Baik untuk digunakan sebagai pabrik, kantor, rumah sakit, sekolah dan lain sebagainya.

Bahkan rumah tempat tinggal, rumah kost, asrama, villa, guest house dan bangunan hunian jenis apapun wajib dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran. Namun untuk rumah kelas 1 atau bangunan gedung hunian tunggal, sistem proteksi kebakaran yang dibutuhkan minimal adalah jalur evakuasi darurat.

Sedangkan untuk bangunan di atas kelas 4 seperti apartemen, gedung kantor, gedung perdagangan, laboratorium, gudang dan bangunan besar lainnya, wajib memiliki sistem pemadam kebakaran berupa sprinkle, fire extinguisher dan alat pemadam api lainnya.

Bukan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Mengenai Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung & Lingkungan, peraturan pemerintah tentang pemadam kebakaran juga dijelaskan dalam SNI Kebakaran. Beberapa poin yang wajib Anda pahami dari SNI Kebakaran adalah seperti berikut ini.

  • SNI 03-1745-2000 tentang Cara Perencanaan dan Pemasangan Pipa Tegak dan Slang untuk Mencegah Kebakaran Rumah dan Gedung

  • SNI 03-3989-2000 tentang Cara Pemasangan Sprinkle atau Sistem Sprinkler Otomatis untuk Mencegah Kebakaran pada Bangunan Gedung

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
    Lihat Humaniora Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun