Mohon tunggu...
Gresia Claudia Chintya
Gresia Claudia Chintya Mohon Tunggu... Psikolog - Mahasiswi Psikologi Universitas Brawijaya

mental health enthusias

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran John Locke: Fondasi Filosofi Kebebasan dan HAM

8 Juni 2024   16:25 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:11 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Locke percaya bahwa pemisahan kekuasaan ini akan membantu melindungi hak-hak asasi manusia dan mencegah tirani. Dia berpendapat bahwa jika satu orang atau kelompok memiliki terlalu banyak kekuasaan, mereka dapat menggunakannya untuk menindas orang lain, sehingga pemisahan kekuasaan adalah cara terbaik untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Pandangan Locke tentang pemisahan kekuasaan memiliki pengaruh besar pada pemikiran politik modern. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, telah mengadopsi sistem pemerintahan yang didasarkan pada prinsip ini.

  1. Agama: John Locke menentang kontrol negara atas agama. Menurutnya semua warga negara memiliki kebebasan dalam urusan agama. Menurut John Locke negara tidak boleh mencampuri urusan keyakinan religius manusia, sedangkan agama tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tujuan negara. Pandangan John Locke mengenai agama bersifat deistik. Ia berpendapat bahwa agama kristen adalah agama yang paling rasional dibandingkan agama lain karena ajaran kristen dapat diverifikasi oleh akal manusia. 

Pandangan dan teori yang dikembangkan oleh John Locke tidak hanya mendapatkan kekaguman dan tanggapan positif saja, namun juga terdapat kritik dan kontroversi atas pemikiran John Locke. Contoh beberapa kritik atas pendapat John Locke : 

  1. Properti: John Locke juga terkenal dengan teorinya tentang hak milik. Ia berpendapat bahwa manusia memiliki hak alami untuk memiliki properti dan bahwa hak ini didasarkan pada kerja. Beberapa tokoh berpendapat bahwa teori Locke tentang hak milik tidak adil bagi mereka yang tidak memiliki properti. Kritikus juga berpendapat bahwa teori Locke tentang hak milik tidak memperhitungkan dampak lingkungan dari kepemilikan properti.

  2. Perbudakan: Locke memiliki pandangan yang kompleks tentang perbudakan. Dia menentang perbudakan secara pribadi, tetapi dia juga memiliki beberapa budak. Kritikus berpendapat bahwa Locke tidak cukup konsisten dalam penentangannya terhadap perbudakan. Kritikus juga berpendapat bahwa pemikiran Locke tentang hak milik dapat digunakan untuk membenarkan perbudakan.

  3. Toleransi: Locke terkenal dengan advokasinya untuk toleransi beragama. Dia berpendapat bahwa orang-orang harus diizinkan untuk memeluk agama apa pun yang mereka inginkan. Kritikus berpendapat bahwa toleransi Locke tidak cukup luas. Misalnya adalah, dia tidak mentoleransi orang-orang yang tidak percaya pada Tuhan.

  4. Pemisahan kekuasaan: Beberapa kritikus berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dapat menyebabkan kebuntuan dan kelumpuhan politik. Kritikus lain berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan tidak selalu efektif dalam melindungi hak-hak asasi manusia.

Dalam kesimpulannya, warisan pemikiran John Locke tidak hanya memperkaya sejarah pemikiran politik, tetapi juga terus memberikan kontribusi dalam konteks dunia modern. Meskipun kontroversial, pemikiran Locke tentang hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan toleransi beragama telah membentuk dasar bagi banyak prinsip pemerintahan dan masyarakat yang berlandaskan pada kebebasan, keadilan, dan persamaan hak. Sebagai salah satu tokoh utama Abad Pencerahan, Locke meninggalkan jejak yang tak terhapuskan dalam sejarah pemikiran manusia, mengilhami perubahan dan transformasi yang berkelanjutan dalam tatanan politik dan sosial.

Referensi: 

Gregorius, T. (2017). Konsep Kekuasaan Rakyat Perspektif John Locke Dan Relevansinya Dalam Era Reformasi Negara Indonesia [Diploma thesis, Unika Widya Mandira]. Repository Unwira. http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/2114 

Muttakhida, R. R. I. (2016). Pergeseran Perspektif "Human Mind" John Locke dalam Paradigma Pendidikan Matematika. Advance online publications. AdMathEdu : Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika, Ilmu Matematika Dan Matematika Terapan, 6(1). http://dx.doi.org/10.12928/admathedu.v6i1.4761

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun