John Locke adalah seorang filsuf dari inggris yang menjadi salah satu tokoh penting dalam abad pencerahan (age of enlightenment) bersama dengan rekan nya Isaac Newton. Ia menjadi salah satu tokoh utama dalam aliran empirisme. Dalam bidang filsafat politik pun John Locke dikenal sebagai filsuf negara liberal. Selain itu, John Locke memperingati lahirnya modernitas dan lahirnya era pasca-Cartesian (post-Cartesian), karena pendekatan Descartes bukan lagi  satu-satunya pendekatan filosofis yang dominan pada masa itu. John Locke juga menekankan pentingnya pendekatan empiris dan pentingnya eksperimen di dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Sebelum John Locke menjadi filsuf yang terkenal, ia lahir di Wrington pada Agustus 1632. Ayah nya merupakan seorang pengacara yang berjuang di pihak parlemen melawan Raja Charles I. Di tahun 1646-1652 ia mendapatkan pendidikan klasik di sekolah yang terkenal di inggris pada saat itu yaitu Westminster. Kemudian pada 1652, Locke mendapat beasiswa dan pindah ke Christ Church, Oxford. Ketertarikannya pada filsafat bermula dari pembacaan pribadinya terhadap karya Descartes. Ia menyelesaikan B.A. pada tahun 1656, dan M.A. pada tahun 1658 di Oxford University.Â
Setelah lulus, John locke ditunjuk menjadi tutor di Christ Church dari tahun 1660-1665. John Locke juga menjadi Reader in Rhetoric di Universitas Oxford (1665-1667), kemudian menjadi Censor of Christ Church (1667-1675), dan Dean of Christ Church pada 1684-1685. Dia dipaksa untuk meninggalkan Universitas Oxford pada tahun 1685 karena pandangan politiknya yang tidak disukai oleh Raja James II.Â
Setelah John Locke banyak berdiskusi dengan teman dan tokoh-tokoh pemikir terkenal lainnya seperti Francis Bacon, Robert Boyle, dan Isaac Newton. Lalu John Locke juga mengalami berbagai macam pengalaman pribadi seperti keraguan agama dan politik. Akhirnya John Locke memiliki pemikiran nya sendiri dalam berbagai bidang. Beberapa pemikiran nya yang terkenal, yaitu :Â
Teori Tabula Rasa John Locke : teori ini menjadi pijakan empirisme, dan berpengaruh pada pemikiran tentang pendidikan dan perkembangan anak. Teori ini menyatakan bahwa anak-anak diandaikan sebagai "kertas kosong" yang belum mengenal apapun tentang dunianya. John locke menyatakan bahwa segala sesuatu yang kita pelajari dalam hidup adalah hasil dari hal hal yang kita amati menggunakan indera kita (Muttakhidah, 2016). Dalam Essay Concerning Human Understanding, John Locke (1690) menegaskan kembali mengenai pentingnya pengalaman. Saat kita lahir, kita ibarat lembaran kertas kosong, namun setelah itu kita mengumpulkan berbagai pengalaman. Pada awalnya, manusia memulai dengan konsep-konsep yang sederhana, dan kemudian dilanjutkan dengan konsep yang lebih kompleks. Hal ini juga tercantum di dalam tulisannya, yaitu "Let us then suppose the mind to be, as we say,white paper void of all characters, without any ideas. How comes it to be furnished? Whence comes it by that vast store which the busy and boundless fancy of man has painted on it with an almost endless variety? Whence has it all the materials of reason and knowledge? To this I answer, in the one word , from experience." (Muttakhidah, 2016). Teori ini tidak mengakui adanya kemampuan awal yang ada pada semua anak. Oleh karena itu menurut teori tabula rasa, anak tidak dilahirkan dengan bakat dan sifat apa pun, dan segala sesuatu yang  terjadi pada dirinya sepenuhnya menjadi tanggung jawab  pendidiknya, baik guru maupun orang tuanya. Tabula Rasa juga tidak mengenal kemampuan awal atau bakat awal yang diwarisi dari orang tua.
Pandangan tentang HAM : Menurut John Locke keadaan alamiah adalah situasi yang harmonis dimana semua individu mempunyai kebebasan dan hak yang sama. Dalam situasi ini masyarakat bebas mengambil keputusan sendiri dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada kehendak orang lain. Meskipun masing masing orang bebas terhadap sesamanya, namun apabila manusia menaati hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan maka tidak akan terjadi kekacauan. Hukum kodrat yang dimaksud Locke adalah, larangan untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Konsep ini serupa dengan konsep HAM di masyarakat modern.Â
Teori kontrak sosial : kontrak sosial dapat digunakan untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi. Oleh karena itu, tujuan dibentuknya suatu negara bukan untuk mewujudkan kesetaraan bagi semua orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi harta benda pribadi seluruh warga negara dari negara yang menandatangani perjanjian tersebut.
Pemisahan kekuasaan : Locke percaya bahwa pemerintahan yang sah didirikan atas persetujuan orang-orang yang diperintah. Dia juga percaya bahwa untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, kekuasaan pemerintah harus dipisahkan menjadi tiga cabang:
Legislatif: Cabang ini bertanggung jawab untuk membuat undang-undang.
Eksekutif: Cabang ini bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang.
Yudikatif: Cabang ini bertanggung jawab untuk menafsirkan undang-undang
Locke percaya bahwa pemisahan kekuasaan ini akan membantu melindungi hak-hak asasi manusia dan mencegah tirani. Dia berpendapat bahwa jika satu orang atau kelompok memiliki terlalu banyak kekuasaan, mereka dapat menggunakannya untuk menindas orang lain, sehingga pemisahan kekuasaan adalah cara terbaik untuk melindungi hak-hak asasi manusia. Pandangan Locke tentang pemisahan kekuasaan memiliki pengaruh besar pada pemikiran politik modern. Banyak negara, termasuk Amerika Serikat, telah mengadopsi sistem pemerintahan yang didasarkan pada prinsip ini.
Agama: John Locke menentang kontrol negara atas agama. Menurutnya semua warga negara memiliki kebebasan dalam urusan agama. Menurut John Locke negara tidak boleh mencampuri urusan keyakinan religius manusia, sedangkan agama tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan tujuan negara. Pandangan John Locke mengenai agama bersifat deistik. Ia berpendapat bahwa agama kristen adalah agama yang paling rasional dibandingkan agama lain karena ajaran kristen dapat diverifikasi oleh akal manusia.Â
Pandangan dan teori yang dikembangkan oleh John Locke tidak hanya mendapatkan kekaguman dan tanggapan positif saja, namun juga terdapat kritik dan kontroversi atas pemikiran John Locke. Contoh beberapa kritik atas pendapat John Locke :Â
Properti: John Locke juga terkenal dengan teorinya tentang hak milik. Ia berpendapat bahwa manusia memiliki hak alami untuk memiliki properti dan bahwa hak ini didasarkan pada kerja. Beberapa tokoh berpendapat bahwa teori Locke tentang hak milik tidak adil bagi mereka yang tidak memiliki properti. Kritikus juga berpendapat bahwa teori Locke tentang hak milik tidak memperhitungkan dampak lingkungan dari kepemilikan properti.
Perbudakan: Locke memiliki pandangan yang kompleks tentang perbudakan. Dia menentang perbudakan secara pribadi, tetapi dia juga memiliki beberapa budak. Kritikus berpendapat bahwa Locke tidak cukup konsisten dalam penentangannya terhadap perbudakan. Kritikus juga berpendapat bahwa pemikiran Locke tentang hak milik dapat digunakan untuk membenarkan perbudakan.
Toleransi: Locke terkenal dengan advokasinya untuk toleransi beragama. Dia berpendapat bahwa orang-orang harus diizinkan untuk memeluk agama apa pun yang mereka inginkan. Kritikus berpendapat bahwa toleransi Locke tidak cukup luas. Misalnya adalah, dia tidak mentoleransi orang-orang yang tidak percaya pada Tuhan.
Pemisahan kekuasaan: Beberapa kritikus berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan dapat menyebabkan kebuntuan dan kelumpuhan politik. Kritikus lain berpendapat bahwa pemisahan kekuasaan tidak selalu efektif dalam melindungi hak-hak asasi manusia.
Dalam kesimpulannya, warisan pemikiran John Locke tidak hanya memperkaya sejarah pemikiran politik, tetapi juga terus memberikan kontribusi dalam konteks dunia modern. Meskipun kontroversial, pemikiran Locke tentang hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, dan toleransi beragama telah membentuk dasar bagi banyak prinsip pemerintahan dan masyarakat yang berlandaskan pada kebebasan, keadilan, dan persamaan hak. Sebagai salah satu tokoh utama Abad Pencerahan, Locke meninggalkan jejak yang tak terhapuskan dalam sejarah pemikiran manusia, mengilhami perubahan dan transformasi yang berkelanjutan dalam tatanan politik dan sosial.
Referensi:Â
Gregorius, T. (2017). Konsep Kekuasaan Rakyat Perspektif John Locke Dan Relevansinya Dalam Era Reformasi Negara Indonesia [Diploma thesis, Unika Widya Mandira]. Repository Unwira. http://repository.unwira.ac.id/id/eprint/2114Â
Muttakhida, R. R. I. (2016). Pergeseran Perspektif "Human Mind" John Locke dalam Paradigma Pendidikan Matematika. Advance online publications. AdMathEdu : Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika, Ilmu Matematika Dan Matematika Terapan, 6(1). http://dx.doi.org/10.12928/admathedu.v6i1.4761
Puspitasari, R. (2012). Kontribusi Empirisme Terhadap Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Edueksos : Jurnal Pendidikan Sosial dan Ekonomi, 1(1). http://dx.doi.org/10.24235/edueksos.v1i1.367Â
Rogers, G. A. J. (Ed). (2024). Encyclopedia Britannica. Britannica. https://www.britannica.com/biography/John-Locke
Tuckness, A. (Ed). (2024). Stanford Encyclopedia of Philosophy (Summer 2024) ed.). Stanford University. Â https://plato.stanford.edu/entries/locke-political/ Â
Universitas Stekom. (Ed). p2k stekom ensiklopedia. Universitas Stekom. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/John_LockeÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H