Omnibus law ini diklaim memiliki tujuan mengatasi masalah ekonomi dan bisnis, terutama mengenai cipta lapangan kerja di Indonesia. Namun, setelah disahkan, RUU ini menjadi topik yang ramai dibicarakan, terutama dampaknya bagi masyarakat Indonesia
Meski omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan, gelombang penolakan dari kalangan kelompok pekerja buruh tidak mereda. Meskipun karyawan kantoran juga terkena dampaknya, akan tetapi belum ada reaksi dari pekerja kantoran. Dikutip dari detik.news yang berjudul "Omnibus Law UU Cipta Kerja: Draf, Tujuan, Poin, serta Mengapa Banyak Ditolak?" (6/okt/2020)
Seperti kita ketahui UU Cipta Kerja tujuannya untuk mengatasi masalah ekonomi dan bisnis meskipun hal ini tuai kontravensi dari beberapa pihak sesuai pertimbangan dan pemahaman masing-masing.
Tak disangka UU Cipta Kerja ini dibahas dalam perkuliahan. Kebetulan mata kuliah yang sedang berlangsung adalah mata kuliah kewirausahaan dengan topik pertemuan yaitu "Riset atau Riset Bisnis"
Tentunya dalam melakukan riset adalah beberapa metode yang sistematis untuk mengetahui aspek bisnis yang dilakukan agar usaha atau bisnis yang akan digelar sesuai dengan target dan tepat sasaran.Â
Salah satu hal yang menarik adalah "hal-hal penting yang menjadi faktor untuk kemajuan usaha". Â Dimana bertujuan untuk mengidentifikasi sebelum melakukan tahap akhir dari riset yaitu bahwa usaha memang benar-benar minim hambatan terkait hal peningkatan usaha.
Disana dijelaskan bahwa ada faktor pemerintah dan kebijakan regulasi yang dimana faktor ini terkait dengan adakah undang-undang yang mengatur terkait usaha yang dijalankan dan lokasi tempat memproduksi produk atau jasa?
Hal ini menarik perhatian mahasiswa tersebut terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan belakang ini. Meskipun ia sudah bertanya sebelumnya, iapun kembali bertanya kepada dosen nya, sehingga ia bertanya seperti ini
"Izin bertanya sekali lagi pak Di slide terakhir disebutkan bahwa ada faktor pemerintah dgn kebijakan dan regulasi dimana faktor itu terkait adakah UU yg mengatur terkait usaha yg kita jalankan dan lokasi tempat kita memproduksi produk atau jasa?. Yg menjadi pertanyaan nya yaitu: untuk memastikan bahwa usaha kita benar-benar minim terkait hal apapun yang menjadi penghambat peningkatan usaha, apakah dan seberapa minim dan atau tak sama sekali UU Cipta Kerja yg baru dicetuskan belakang ini dalam menghambat peningkatan usaha pak?"
Mahasiswa itupun menjelaskan maksud pertanyaan bahwasanya dia tak bermaksud menyatakan Omnibus Law tersebut merupakan salah satu penghambat peningkatan usaha atau bisnis karna dia hanya ingin mengetahui dampak dari UU tersebut dalam usaha atau bisnis saja.
"Saya tidak bermaksud menyatakan Omnibus Law adalah salah satu penghambat usaha. Tapi saya hanya ingin tau apa berdampak baik atau buruk dalam peningkatan usaha pak
Terimakasih pak". - tanya mahasiswa itu kepada dosen kewirausahaannya.
Dengan berbagai pemikiran yang berbeda, Dosen Mahasiswa itupun menjawab dengan singkat dan padat
"Perlu di revisi kembali sesuai dgn tuntutan rakyat". - jawab dosen kewirausahaan mahasiswa tersebut.
Jawaban dari dosen tersebut mengarah pada kebutuhan dan tuntutan rakyat. Artinya kalau UU Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat sehingga dituntut oleh rakyat maka perlu direvisi sesuai tuntutan tersebut.
Dosen itu tidak menyatakan UU tersebut berdampak baik atau buruk sekalipun atau menghambat peningkatan usaha atau bisnis. Ya artinya jika tidak sesuai dengan rakyat, perlu direvisi sesuai ketentuan tersebut.
Semestinya seorang mahasiswa tersebut lanjut bertanya seperti ini, dari segi kewirausahaan atau ekonomi, jangan dulu berbicara soal kebutuhan rakyat, apa dampak UU tersebut dalam perusahaan? Apakah mendukung atau meringankan peningkatan usaha? Apa sebaliknya. Sepertinya ini pertanyaan yang sangat menarik. Mungkin dengan keterbatasan pemikiran saat itu sehingga pertanyaan itupun tak sempat muncul dalam sesi diskusi tersebut. Apalagi karena sistem perkuliahan yang dilakukan secara daring atau online
Untuk menjaga beberapa hal, identitas dari mahasiswa dan dosen ini tidak penulis tuliskan dalam artikel ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Artikel ini penulis tuliskan sebagai perluasan wawasan para media yang membacanya.
Semoga artikel ini bermanfaat, salam hangat dari penulis, salam sehat, salam jauh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H