"Saya tidak bermaksud menyatakan Omnibus Law adalah salah satu penghambat usaha. Tapi saya hanya ingin tau apa berdampak baik atau buruk dalam peningkatan usaha pak
Terimakasih pak". - tanya mahasiswa itu kepada dosen kewirausahaannya.
Dengan berbagai pemikiran yang berbeda, Dosen Mahasiswa itupun menjawab dengan singkat dan padat
"Perlu di revisi kembali sesuai dgn tuntutan rakyat". - jawab dosen kewirausahaan mahasiswa tersebut.
Jawaban dari dosen tersebut mengarah pada kebutuhan dan tuntutan rakyat. Artinya kalau UU Cipta Kerja itu tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat sehingga dituntut oleh rakyat maka perlu direvisi sesuai tuntutan tersebut.
Dosen itu tidak menyatakan UU tersebut berdampak baik atau buruk sekalipun atau menghambat peningkatan usaha atau bisnis. Ya artinya jika tidak sesuai dengan rakyat, perlu direvisi sesuai ketentuan tersebut.
Semestinya seorang mahasiswa tersebut lanjut bertanya seperti ini, dari segi kewirausahaan atau ekonomi, jangan dulu berbicara soal kebutuhan rakyat, apa dampak UU tersebut dalam perusahaan? Apakah mendukung atau meringankan peningkatan usaha? Apa sebaliknya. Sepertinya ini pertanyaan yang sangat menarik. Mungkin dengan keterbatasan pemikiran saat itu sehingga pertanyaan itupun tak sempat muncul dalam sesi diskusi tersebut. Apalagi karena sistem perkuliahan yang dilakukan secara daring atau online
Untuk menjaga beberapa hal, identitas dari mahasiswa dan dosen ini tidak penulis tuliskan dalam artikel ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Artikel ini penulis tuliskan sebagai perluasan wawasan para media yang membacanya.
Semoga artikel ini bermanfaat, salam hangat dari penulis, salam sehat, salam jauh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H