Mohon tunggu...
Gregorius Lase
Gregorius Lase Mohon Tunggu... Mahasiswa - Belajar, mencoba, berbagi dan menulis menjadikan diri lebih kreatif dan bermanfaat

Menulis bukan sekedar hobi namun bagaimana mengeksekusi hasil kerja otak.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mahasiswa Vs Dosen Ketika UU Cipta Kerja Dibahas dalam Perkuliahan, Tak Disangka Dosen Menjawab dengan Singkat!

8 Oktober 2020   15:18 Diperbarui: 8 Oktober 2020   15:29 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus law ini diklaim memiliki tujuan mengatasi masalah ekonomi dan bisnis, terutama mengenai cipta lapangan kerja di Indonesia. Namun, setelah disahkan, RUU ini menjadi topik yang ramai dibicarakan, terutama dampaknya bagi masyarakat Indonesia

Meski omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan, gelombang penolakan dari kalangan kelompok pekerja buruh tidak mereda. Meskipun karyawan kantoran juga terkena dampaknya, akan tetapi belum ada reaksi dari pekerja kantoran. Dikutip dari detik.news yang berjudul "Omnibus Law UU Cipta Kerja: Draf, Tujuan, Poin, serta Mengapa Banyak Ditolak?" (6/okt/2020)

Seperti kita ketahui UU Cipta Kerja tujuannya untuk mengatasi masalah ekonomi dan bisnis meskipun hal ini tuai kontravensi dari beberapa pihak sesuai pertimbangan dan pemahaman masing-masing.

Tak disangka UU Cipta Kerja ini dibahas dalam perkuliahan. Kebetulan mata kuliah yang sedang berlangsung adalah mata kuliah kewirausahaan dengan topik pertemuan yaitu "Riset atau Riset Bisnis"

Tentunya dalam melakukan riset adalah beberapa metode yang sistematis untuk mengetahui aspek bisnis yang dilakukan agar usaha atau bisnis yang akan digelar sesuai dengan target dan tepat sasaran. 

Salah satu hal yang menarik adalah "hal-hal penting yang menjadi faktor untuk kemajuan usaha".  Dimana bertujuan untuk mengidentifikasi sebelum melakukan tahap akhir dari riset yaitu bahwa usaha memang benar-benar minim hambatan terkait hal peningkatan usaha.

Disana dijelaskan bahwa ada faktor pemerintah dan kebijakan regulasi yang dimana faktor ini terkait dengan adakah undang-undang yang mengatur terkait usaha yang dijalankan dan lokasi tempat memproduksi produk atau jasa?

Hal ini menarik perhatian mahasiswa tersebut terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan belakang ini. Meskipun ia sudah bertanya sebelumnya, iapun kembali bertanya kepada dosen nya, sehingga ia bertanya seperti ini

"Izin bertanya sekali lagi pak Di slide terakhir disebutkan bahwa ada faktor pemerintah dgn kebijakan dan regulasi dimana faktor itu terkait adakah UU yg mengatur terkait usaha yg kita jalankan dan lokasi tempat kita memproduksi produk atau jasa?. Yg menjadi pertanyaan nya yaitu: untuk memastikan bahwa usaha kita benar-benar minim terkait hal apapun yang menjadi penghambat peningkatan usaha, apakah dan seberapa minim dan atau tak sama sekali UU Cipta Kerja yg baru dicetuskan belakang ini dalam menghambat peningkatan usaha pak?"

Mahasiswa itupun menjelaskan maksud pertanyaan bahwasanya dia tak bermaksud menyatakan Omnibus Law tersebut merupakan salah satu penghambat peningkatan usaha atau bisnis karna dia hanya ingin mengetahui dampak dari UU tersebut dalam usaha atau bisnis saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun