Mohon tunggu...
Gregorius Aditya
Gregorius Aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Brand Agency Owner

Seorang pebisnis di bidang konsultan bisnis dan pemilik studio Branding bernama Vajramaya Studio di Surabaya serta Lulusan S2 Technomarketing Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Saat ini aktif mengembangkan beberapa IP industri kreatif untuk bidang animasi dan fashion. Penghobi traveling dan fotografi Landscape

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apa yang Dapat Industri Kreatif Usulkan untuk Pemerintahan Baru?

2 Maret 2024   06:05 Diperbarui: 2 Maret 2024   11:18 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- produk karya industri kreatif. (Dok Shutterstock via Kompas.com)

Melalui hasil pemilu yang telah keluar, tentunya ada banyak hal yang akhirnya membuat banyak sektor di negeri ini bersiap-siap menata posisinya masing-masing. 

Salah satu sektor yang cukup menanti perkembangan yang lebih baik adalah industri dan ekonomi kreatif. Dengan kondisi di mana sektor ini tengah mendapat perhatian namun masih terdapat beragam pro kontra mengenai manajemen industrinya, tentunya ada banyak hal yang mesti pemerintahan baru kelak pikirkan agar industri ini dapat lebih maju lagi.

Meskipun Indonesia telah menjadi satu di antara pionir negara-negara berkembang dalam mengakui pentingnya ekonomi kreatif, masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam pengelolaannya. Berikut adalah beberapa hal yang dapat diusulkan dari perspektif industri kreatif bagi pemerintahan baru:

Ilustrasi kegiatan industri kreatif. Sumber: mas-software.com
Ilustrasi kegiatan industri kreatif. Sumber: mas-software.com

Adanya Penguatan Bentuk Kerangka Kelembagaan

Penggabungan kembali Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di tahun 2019 tentunya telah memicu banyak diskusi tentang fleksibilitas dari masing-masing subsektor dalam industri kreatif. 

Selama ini, apa yang terjadi adalah sering kali keterbatasan dalam fokus hanya pada pariwisata maupun beragam peraturan dan wacananya yang seketika naik tanpa ada jajak pendapat secara meluas pada jaringan pelaku industrinya seperti Wacana Pelarangan Total Iklan Merokok atau Wacana Kewajiban Badan Hukum Bagi Publisher Gim. 

Beberapa pihak berpendapat perlunya kementerian khusus atau lembaga independen bagi industri kreatif untuk memberikan mereka fokus dan otonomi industri yang lebih besar. 

Ini akhirnya yang membuat berbagai wacana tentang pembentukan kembali Bekraf mencuat kembali untuk lebih menengahi kebijakan maupun menganalisis dampak yang terjadi.

Ilustrasi kegiatan industri kreatif. Sumber: haloindonesia.co.id
Ilustrasi kegiatan industri kreatif. Sumber: haloindonesia.co.id

Meningkatkan akses Terhadap Pendanaan

Usaha kreatif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seringkali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pendanaan karena kurangnya jaminan atau rekam jejak yang baik. 

Beberapa usaha industri seperti studio animasi, fesyen, fotografi, maupun desain branding umumnya hidup sehari-hari dengan berbasis proyek yang tentunya secara pemasukan tidak dapat seintens komoditas lain dalam penjualan produknya. Kalaupun mengandalkan pendanaan bagi pengembangan Produk Kekayaan Intelektual milik sendiri, proses yang dilakukan bisa sangat berliku. 

Hal ini akhirnya membuat perlunya kajian tentang bagaimana adanya sistem yang memperlancar akses terhadap produk keuangan yang dirancang khusus untuk masing-masing sektor usaha kreatif untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi modal ventura. 

Selain itu, pengedukasian bagi capital venture tentang skema pendanaan khusus bagi industri kreatif juga dapat menjadi sebuah hal yang patut untuk dipertimbangkan.

Ilustrasi kegiatan industri kreatif. Sumber: kitalulus.com
Ilustrasi kegiatan industri kreatif. Sumber: kitalulus.com

Meningkatkan dan Mengembangkan Keterampilan SDM Tenaga Kerja

Adanya karakter industri yang berevolusi sangat pesat dalam dunia kreatif menuntut tenaga kerja terampil yang dilengkapi dengan alat dan pengetahuan digital terkini. 

Perspektif seorang pekerja desain hari lulusan 10 hingga 20 tahun lalu tentunya akan berbeda dengan pekerja desain lulusan sekarang. Inisiatif pemerintah dalam hal ini dapat menyediakan program pelatihan, lokakarya, dan sertifikasi profesi untuk menjembatani kesenjangan keterampilan dan memberdayakan individu lintas generasi untuk berkembang dalam ekonomi kreatif. 

Pelatihan ini tentunya tidak hanya sekadar teknikal seperti sebuah "tutorial penggunaan alat" biasa tetapi memiliki grand design bertahap yang secara matang memetakan kebutuhan tiap fase antar generasi mulai dari pekerja fresh graduate hingga manajer atau pemilik usaha yang telah berumur senior. 

Selain itu, "kurikulum" pendekatan interdisiplin yang menekankan aspek-aspek bisnis seperti keuangan, administratif hingga pemasaran juga perlu disiapkan.

Meningkatkan Upaya Pengelolaan, Perlindungan dan Penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Salah satu hal yang cukup dikritik oleh banyaknya pekerja industri kreatif adalah adanya perlindungan karya yang lemah dan budaya pencurian karya yang masih sangat tinggi, di mana sering sebuah karya yang dipresentasikan dalam sebuah brief lalu pembuat orisinilnya ditolak namun karyanya dimodifikasi dengan eksekusi harga murah sering dilakukan. 

Selain itu, budaya sayembara-sayembara yang sering jadi ajang pemilihan alternatif desain murah juga mengakar kuat. Perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sangat penting untuk mendorong kreativitas dan melindungi hak-hak pencipta. 

Dalam hal ini, pemerintah dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran tentang hak-hak masyarakat secara etika, memperkuat mekanisme penegakan hukum, dan memfasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual yang efisien dan juga infrastruktur pengelolaan keberlanjutannya secara optimal.

Ilustrasi tentang produk kreatif. Sumber: ice.co.id
Ilustrasi tentang produk kreatif. Sumber: ice.co.id

Pembinaan Ekosistem Industri yang Lebih Kolaboratif

Suatu ekosistem industri terdiri dari banyak komponen. Oleh karenanya, kacamata yang perlu dipakai adalah bahwa pada kenyataannya, ini tidak hanya sekadar masalah dikotomi pemerintah dan pelaku usaha secara langsung. 

Dalam tahap ini, dorongan kolaboratif antara berbagai pemangku kepentingan dalam industri kreatif – seniman, pengusaha, konsultan, akademisi, hingga pembuat kebijakan – tentunya dapat mendorong inovasi baik produk maupu sistem, saling berbagi pengetahuan, dan pemecahan masalah secara kolektif. 

Ruang-ruang di mana masing-masing pihak bertemu, berdiskusi, dan membuat kesepakatan dalam sebuah forum yang diwadahi oleh lembaga independen adalah sebuah cara yang harus dilaksanakan apabila ingin ada kemajuan ekonomi kreatif maupun pembuatan kebijakan yang sesuai untuk dapat diterima masyarakat.

Ilustrasi kunjungan ke salah satu industri kreatif. Sumber: indonesiapersada.id
Ilustrasi kunjungan ke salah satu industri kreatif. Sumber: indonesiapersada.id

Konklusi

Pada akhirnya, dengan mengatasi permasalahan-permasalah ini, pemerintah Indonesia dapat lebih memberdayakan sektor kreatif yang lebih dinamis dan membuka potensi penuhnya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan dinamisme budaya. 

Memang masih sangat banyak sekali "PR" dari pemerintahan Indonesia ini, namun kunci utama apabila industri kreatif ini dapat ditengahi dan dimajukan adalah bagaimana akhirnya suara-suara dari kaum yang tak tersentuh sebelumnya dapat didengar dan dihadirkan dalam iklim kolaborasi yang tidak memandang yang berkuasa saja, yang sukses saja, atau yang tenar saja. Siapapun, bahkan yang terkecil sekalipun layak untuk diperhatikan.

Semoga industri kreatif di Indonesia dapat lebih maju lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun