Mohon tunggu...
Gregorius Aditya
Gregorius Aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Brand Agency Owner

Seorang pebisnis di bidang konsultan bisnis dan pemilik studio Branding bernama Vajramaya Studio di Surabaya serta Mahasiswa S2 jurusan Technomarketing Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Saat ini aktif mengembangkan beberapa IP untuk bidang animasi dan fashion. Penghobi traveling dan fotografi Landscape

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Apakah Seorang Desainer Grafis Bisa Mempunyai Produk Kekayaan Intelektual Sendiri?

13 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   13:57 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desainer grafis umumnya dikenal sebagai sebuah pekerjaan yang lebih banyak menjadi "penyedia konten" bagi kebutuhan promosi baik di suatu perusahaan, maupun klien perseorangan yang ingin membangun brand image mereka. 

Sering kali kehidupan seorang desainer grafis sangat bergantung pada proyek dan memberikan pelayanan kepada perusahaan lain baik sebagai freelancer maupun karyawan inhouse. 

Segala konten berbau media cetak maupun digital yang ditujukan untuk klien secara umum digunakan menjadi sebagai produk portofolio mereka.

Lantas dengan kondisi di mana mereka bergantung pada klien atau perusahaan yang mereka layani, apakah seorang desainer grafis bisa mempunyai produk kekayaan intelektual sendiri? 

Pertanyaan ini saya yakin sebenarnya mudah untuk dijawab bahkan di kalangan desainer, tetapi ada pembahasan yang menarik apabila dikaitkan dengan manajemen produk kekayaan intelektual.

Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: clearmindgraphics.com
Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: clearmindgraphics.com

Pada dasarnya, seorang desainer dituntut setidaknya memiliki karya orisinil sendiri. Dengan bidang-bidang dalam mata kuliah yang meliputi berbagai implementasi media seperti visual brand, fotografi, videografi, game, animasi, hingga periklanan, seorang desainer sebenarnya telah memiliki sarana untuk mengejawantahkan konsep abstraknya ke dalam berbagai media. 

Setiap bidang yang memiliki output dalam rupa visual sangat berpotensi memiliki produk kekayaan intelektualnya sendiri. Setiap karya kreatif asli, termasuk di dalam dunia desain grafis, secara otomatis terlindungi oleh undang-undang hak cipta ketika karya tersebut ada dalam bentuk nyata (misalnya, di atas kertas atau secara digital). 

Artinya, sejak awal seorang desainer memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi, mendistribusikan, memodifikasi, menampilkan secara publik, dan melisensikan desainnya sendiri. 

Setiap karya ini sebenarnya dapat secara sah untuk didaftarkan secara legal di atas kertas tentang hak cipta seorang desainer untuk memperkuat tuntutan hukum jika terjadi pelanggaran.

Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: simplybusiness.co.uk
Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: simplybusiness.co.uk

Lalu bagaimana dengan karya yang bisa jadi muncul karena ada dorongan dari orang lain? 

Dengan mengingat bahwa terkadang ada tugas kuliah para desainer atau bahkan proyek kerja sama yang dilakukan, pada tahap ini aspek kepemilikan menjadi penting. 

Jika status desainernya adalah seorang pekerja lepas, hak cipta biasanya tetap menjadi milik desainer kecuali mereka secara eksplisit mengalihkannya kepada klien dalam perjanjian tertulis. 

Sebaliknya, jika desainernya dipekerjakan, kepemilikan hak cipta ada kemungkinan menjadi milik pemberi kerja tergantung pada ketentuan kontrak kerja yang mereka lakukan. 

Dalam hal ini, seorang desainer perlu mengkategorikan mana karya yang sepenuhnya masih ada peluang untuk menjadi miliknya sepenuhnya dan mana yang bisa menjadi sebuah perkara apabila dimasukkan dalam tahap legalisasi dengan tetap memperhatikan ketentuan kontraknya.

Apa yang sebenarnya perlu diperhatikan seorang desainer dalam hal ini adalah bagaimana mengolah karyanya yang menjadi bagian dari hak ciptanya. Hak cipta sendiri pada dasarnya melindungi pengekspresian yang spesifik dari suatu ide atau gagasan, dan bukan gagasan itu sendiri. 

Dalam sebuah karya desain, hak cipta akan dapat melindungi:

1. Elemen visual: Desain karakter, desain background, tata letak, pilihan palet warna, dll.

2. Elemen storytelling: Plot, skrip, dialog, pengembangan karakter, dll terutama dalam hal komik. 

3. Elemen animasi: Urutan frame by frame, gaya gerakan, pengaturan waktu (timing), dll.

Ilustrasi meja kerja desainer grafis. Sumber: elearningindustry.com
Ilustrasi meja kerja desainer grafis. Sumber: elearningindustry.com

Dengan pembagian ke dalam elemen-elemen tersebut, lantas bagaimana seorang desainer mempertahankan karyanya? 

Di sinilah bagian manajemen hak kekayaan intelektual mulai harus diperhitungkan. Terdapat cara-cara defensif seperti pendaftaran hak cipta, penggunaan watermark, adanya dokumen pembuatan karya dan administrasi persetujuan serta klaim kepemilikan. 

Selain itu, terdapat pula cara-cara strategis seperti adanya showcase karya yang telah kita kurasi sedemikan rupa, membuat pengaturan tentang lisensi, hingga mengatur display pekerjaan online dengan pembatasan platform baik dengan password maupun bentuk konten yang dikeluarkan dari awal. 

Adanya siasat-siasat seperti pencegahan perekaman selama presentasi karya desain maupun pengeluaran surat kesepakatan di awal sangat berguna untuk mencegah pencurian karya. 

Selain itu, pelebaran koneksi seorang desainer untuk berkonsultasi pada pengacara hukum yang memahami kasus kekayaan intelektual sangat berguna pada momen ini.

Pada akhirnya, mengelola karya asli dari seorang desainer adalah proses yang berkelanjutan yang tidak hanya berhenti saat pembuatan namun hingga kepada publikasi di hadapan umum. 

Dengan memahami adanya hak-hak dari pencipta atau kreator, seorang desainer dapat mengambil langkah proaktif untuk melindungi kreasinya, dan mencari cara untuk memanfaatkannya secara strategis, serta dapat memastikan bakat uniknya dapat terus berkembang.

Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: blog.vokraf.com
Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: blog.vokraf.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun