Lalu bagaimana dengan karya yang bisa jadi muncul karena ada dorongan dari orang lain?Â
Dengan mengingat bahwa terkadang ada tugas kuliah para desainer atau bahkan proyek kerja sama yang dilakukan, pada tahap ini aspek kepemilikan menjadi penting.Â
Jika status desainernya adalah seorang pekerja lepas, hak cipta biasanya tetap menjadi milik desainer kecuali mereka secara eksplisit mengalihkannya kepada klien dalam perjanjian tertulis.Â
Sebaliknya, jika desainernya dipekerjakan, kepemilikan hak cipta ada kemungkinan menjadi milik pemberi kerja tergantung pada ketentuan kontrak kerja yang mereka lakukan.Â
Dalam hal ini, seorang desainer perlu mengkategorikan mana karya yang sepenuhnya masih ada peluang untuk menjadi miliknya sepenuhnya dan mana yang bisa menjadi sebuah perkara apabila dimasukkan dalam tahap legalisasi dengan tetap memperhatikan ketentuan kontraknya.
Apa yang sebenarnya perlu diperhatikan seorang desainer dalam hal ini adalah bagaimana mengolah karyanya yang menjadi bagian dari hak ciptanya. Hak cipta sendiri pada dasarnya melindungi pengekspresian yang spesifik dari suatu ide atau gagasan, dan bukan gagasan itu sendiri.Â
Dalam sebuah karya desain, hak cipta akan dapat melindungi:
1. Elemen visual:Â Desain karakter, desain background, tata letak, pilihan palet warna, dll.
2. Elemen storytelling: Plot, skrip, dialog, pengembangan karakter, dll terutama dalam hal komik.Â
3. Elemen animasi: Urutan frame by frame, gaya gerakan, pengaturan waktu (timing), dll.