Mohon tunggu...
Gregorius Aditya
Gregorius Aditya Mohon Tunggu... Konsultan - Brand Agency Owner

Seorang pebisnis di bidang konsultan bisnis dan pemilik studio Branding bernama Vajramaya Studio di Surabaya serta Mahasiswa S2 jurusan Technomarketing Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS). Saat ini aktif mengembangkan beberapa IP untuk bidang animasi dan fashion. Penghobi traveling dan fotografi Landscape

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Apakah Seorang Desainer Grafis Bisa Mempunyai Produk Kekayaan Intelektual Sendiri?

13 Februari 2024   06:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   13:57 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi desain grafis. (Dok Emily Bernal/Unsplash via parapuan.co)

Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: simplybusiness.co.uk
Ilustrasi kegiatan desainer grafis. Sumber: simplybusiness.co.uk

Lalu bagaimana dengan karya yang bisa jadi muncul karena ada dorongan dari orang lain? 

Dengan mengingat bahwa terkadang ada tugas kuliah para desainer atau bahkan proyek kerja sama yang dilakukan, pada tahap ini aspek kepemilikan menjadi penting. 

Jika status desainernya adalah seorang pekerja lepas, hak cipta biasanya tetap menjadi milik desainer kecuali mereka secara eksplisit mengalihkannya kepada klien dalam perjanjian tertulis. 

Sebaliknya, jika desainernya dipekerjakan, kepemilikan hak cipta ada kemungkinan menjadi milik pemberi kerja tergantung pada ketentuan kontrak kerja yang mereka lakukan. 

Dalam hal ini, seorang desainer perlu mengkategorikan mana karya yang sepenuhnya masih ada peluang untuk menjadi miliknya sepenuhnya dan mana yang bisa menjadi sebuah perkara apabila dimasukkan dalam tahap legalisasi dengan tetap memperhatikan ketentuan kontraknya.

Apa yang sebenarnya perlu diperhatikan seorang desainer dalam hal ini adalah bagaimana mengolah karyanya yang menjadi bagian dari hak ciptanya. Hak cipta sendiri pada dasarnya melindungi pengekspresian yang spesifik dari suatu ide atau gagasan, dan bukan gagasan itu sendiri. 

Dalam sebuah karya desain, hak cipta akan dapat melindungi:

1. Elemen visual: Desain karakter, desain background, tata letak, pilihan palet warna, dll.

2. Elemen storytelling: Plot, skrip, dialog, pengembangan karakter, dll terutama dalam hal komik. 

3. Elemen animasi: Urutan frame by frame, gaya gerakan, pengaturan waktu (timing), dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun