Prinsip Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau instansi vertikal di wilayah tertentu
Prinsip Tugas Pembantuan: Penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan
Otonomi Luas, Nyata, dan Bertanggung Jawab:
 Luas: Otonomi mencakup semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang ditentukan dalam undang-undang sebagai urusan Pemerintah Pusat.
 Nyata: Pelaksanaan otonomi dilakukan secara nyata sesuai dengan kondisi objektif daerah dan kemampuan daerah.
 Bertanggung Jawab: Pelaksanaan otonomi harus mampu mempertanggungjawabkan kepada masyarakat daerah yang bersangkutan.
Undang-undang No 23 Tahun 2014
Pemerintah daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 merujuk pada kepala daerah dan perangkat daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Adapun prinsip-prinsip yaitu sebagai berikut:
Desentralisasi: Â - Prinsip desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi: - Prinsip dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas Pembantuan: Prinsip tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa serta dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dan/atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Otonomi Daerah: Â - Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 - Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengatur otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Artinya, daerah diberikan kebebasan untuk mengelola urusan pemerintahan kecuali yang menjadi urusan Pemerintah Pusat, pelaksanaan otonomi dilakukan sesuai dengan kondisi objektif daerah, dan daerah harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan otonomi tersebut.
2. Lingkungan pemerintah  Kabupaten Manggarai Timur